Ulah Kepala Daerah: Uang Rakyat Didiemin di Bank, Cari Cuan?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Senin, 22/08/2022 20:43 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo tiba di Kawasan Titik Nol Kilometer Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022, sekitar pukul 09.37 WITA. Saat tiba, Presiden dan Ibu Iriana disambut dengan prosesi adat tepung tawar dari Sultan Kutai Kartanegara. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dari tahun ke tahun pengendapan dana daerah terus meningkat. Apa yang membuat dana pemerintah daerah tersebut hanya mengendap di bank, apakah benar semata untuk mengambil keuntungan dari deposito?

Kementerian Keuangan mencatat, dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada APBN 2022 disepakati sebesar Rp 769,6 triliun. Sementara dana daerah yang masih diparkir di perbankan hingga akhir Juli 2022 diperkirakan mencapai Rp 212,44 triliun atau turun 3,85% dari posisi Juni 2022 yang mencapai Rp 220,95 triliun.

Berdasarkan wilayah, per Juli 2022 nominal saldo tertinggi simpanan daerah di perbankan ditempati oleh Provinsi Jawa Timur yang nilainya mencapai Rp 22,94 triliun dan Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 7,33 triliun

Sedangkan provinsi yang terendah simpanannya di perbankan ditempati oleh Sulawesi Barat yang nilainya mencapai Rp 0,8 triliun dan Provinsi Kepulauan Riau Rp 0,20 triliun.



Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menjelaskan, secara umum alasan uang daerah mengendap di perbankan, artinya uang tersebut dibelanjakan. Sehingga, tidak ada alasan bagi pemda memarkirkan anggarannya di perbankan untuk mencari keuntungan dari bunga simpanan.

"Kenapa belum dipakai, karena belum jalan, jadi mengendap sebagian besar bukan karena mereka ingin mendapatkan keuntungan, tapi karena belum digunakan atau realisasinya belum jalan," jelas Agus dalam Economic Update 2022 CNBC Indonesia, Senin (22/8/2022).

Kendati demikian, Agus tak menampik jika sebagian pemda yang memang sengaja menaruh anggaran belanja daerah untuk didepositokan demi mendapatkan cuan alias keuntungan. "Walaupun ada yang sengaja didepositokan, itu tidak banyak."




Agus juga menekankan, dana daerah yang mengendap di perbankan bukan sengaja dipindahkan dari tempat lain kemudian disimpan di bank, namun memang uang kas daerah itu ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah.

"Brankasnya daerah itu di bank, kalau tidak dipakai adanya di bank. Sementara di pusat, Kementerian/Lembaga tidak punya uang-uangnya tidak disimpan di bank, uangnya ada di Kementerian Keuangan," jelasnya.

"Uang mengendap di bank itu belum tentu uangnya daerah itu, misalnya ada uang mengendap di Jawa Timur, itu bisa jadi ada daerah-daerah lain yang memang menyimpan atau ada uangnya itu di bank yang ada di Jawa Timur," kata Agus lagi.


(cap/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video:Bangun Jembatan -Transmigrasi Lokal, Jurus Kapuas Genjot Ekonomi