Opsi! Harga Pertalite Naik Tapi Bukan Untuk Motor & Angkot
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto memberikan opsi jika memang pemerintah harus menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, maka kenaikan paling tidak hanya berlaku untuk jenis kendaraan tertentu. Sementara untuk kendaraan roda dua dan angkot tidak terkena penyesuaian harga.
Pasalnya kenaikan harga BBM menyangkut hajat hidup orang banyak. "Motor tetap dengan Pertalite yang tidak naik (harganya), yang kedua adalah angkot. Ketiga untuk Solar subsidi untuk kendaraan logistik roda empat bukan roda enam," ujar Sugeng dalam acara Profit CNBC Indonesia, Senin (22/8/2022).
Apalagi, nilai subsidi dan kompensasi energi dalam RAPBN 2023 telah dipatok mencapai Rp 336,7 triliun. Sehingga antara harga dan volume harus diatur sedemikian rupa.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dapat segera rampung. Utamanya agar program pengendalian BBM dapat segera diberlakukan dan tepat sasaran.
Sementara, Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyampaikan salah satu upaya yang dapat dilakukan agar penyaluran BBM tepat sasaran yakni melalui sistem digitalisasi. Sehingga pemerintah dapat mencatat siapa saja konsumen yang membeli Pertalite.
"Dengan adanya pendekatan ini, kita sudah bisa menghitung saving kita terhadap Pertalite tersebut. Jadi ini yang harus kita lakukan saat ini karena kita gak punya pilihan lain. Kalau misalnya kita akan katakan gak menaikkan harga Pertalite untuk roda dua secara teknis di lapangan juga tak akan mudah," ujarnya.
(pgr/pgr)