Sah! Perusahaan Batu Bara Punya Hilirisasi Dapat Royalti 0%

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
22 August 2022 13:35
Presdien Joko Widodo (Jokowi) Saat Groundbreaking Proyek Hilirisasi Batu Bara Menjadi Dimetil Eter, Kab. Muara Enim, Senin (24/1/222). (Foto: BPMI Setpres)
Foto: Presdien Joko Widodo (Jokowi) Saat Groundbreaking Proyek Hilirisasi Batu Bara Menjadi Dimetil Eter, Kab. Muara Enim, Senin (24/1/222). (Foto: BPMI Setpres)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sejatinya, dalam aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Agustus dan akan berlaku 30 hari setelah di tandatangani ini memuat ketentuan mengenai tarif royalti batu bara. Termasuk di dalamnya tarif royalti progresif dan juga royalti 0% untuk perusahaan pertambangan batu bara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah.

Dalam aturan itu disebutkan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi,lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).

"Terhadap volume batu bara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri," sebut Pasal 3 Ayat 1 PP 26/2022 ini.

Adapun ketentuan mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batu bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu, diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," ungkap Pasal 3 ayat 3.

Nah, selain adanya royalti 0% bagi perusahaan yang melakukan kegiatan nilai tambah, tarif royalti progresif itu berlaku disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) terkini. Yang tertinggi misalnya dalam aturan tersebut untuk batu bara dengan kalori 5.200 kkal/kg ke atas, apabila harganya di atas US$ 90 per ton, maka akan ditetapkan tarif royalti sebesar 13,5%. Seperti yang diketahui, Harga Batu Bara (HBA) pada Agustus 2022 ini mencapai US$ 321, 59 per ton.

Dalam aturan baru, tarif royalti progresif yang menyesuaikan dengan Harga Batu Bara Acuan. Rinciannya ialah sebagai berikut.

Tingkat Kalori 4.200 Kkal/kg ke bawah
- HBA di bawah US$ 70: 5%
- HBA US$ 70 - 90: 6%
- HBA US$ 90 ke atas: 8%

Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal/kg
- HBA di bawah US$ 70: 7%
- HBA US$ 70 - 90: 8,5%
- HBA US$ 90 ke atas: 10,5%

Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas

- HBA di bawah US$ 70: 9,5%
- HBA US$ 70 - 90: 11,5%
- HBA US$ 90 ke atas: 13,5%

Sementara dalam aturan sebelumnya, yakni PP 81/2019 disebutkan:

- Kalori 4.700 Kkal/kg ke bawah: 3% dari harga jual

- Kalori 4.700-5.700 Kkal/kg: 5% dari harga jual

- Kalori 5.700 ke atas: 7% dari harga jual


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Girang Dulu! Gak Semua Batu Bara Taipan Royaltinya 0%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular