
Breaking: Tarif Royalti Batu Bara Naik 13,5% Bulan Depan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, resmi memberlakukan tarif royalti progresif untuk batu bara.
Sejatinya, tarif royalti progresif itu berlaku disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) terkini. Yang tertinggi misalnya dalam aturan tersebut untuk batu bara dengan kalori 5.200 kkal/kg ke atas, apabila harganya di atas US$ 90 per ton, maka akan ditetapkan tarif royalti sebesar 13,5%. Seperti yang diketahui, Harga Batu Bara (HBA) pada Agustus 2022 ini mencapai US$ 321, 59 per ton.
Presiden Jokowi sudah menandatangani aturan anyar ini per 15 Agustus 2022. Disebutkan bahwa, peraturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak diundangkan, artinya kenaikan tarif royalti akan berlaku pada 15 September 2022.
Dalam Pasal 1 PP 26/2022 ini disebutkan: (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari penerimaan:
a. pemanfaatan sumber daya alam;
b. pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral;
c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; d. denda administratif; dan
e. penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penerimaan dari iuran produksi lrcyalti dan penerimaan iuran produksi panas bumi serta huruf d untuk denda administratif berupa harga komponen pembentuk tarif dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aturan baru, tarif royalti progresif yang menyesuaikan dengan Harga Batu Bara Acuan. Rinciannya ialah sebagai berikut:
Tingkat Kalori 4.200 Kkal/kg ke bawah
- HBA di bawah US$ 70: 5%
- HBA US$ 70 - 90: 6%
- HBA US$ 90 ke atas: 8%
Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal/kg
- HBA di bawah US$ 70: 7%
- HBA US$ 70 - 90: 8,5%
- HBA US$ 90 ke atas: 10,5%
Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas
- HBA di bawah US$ 70: 9,5%
- HBA US$ 70 - 90: 11,5%
- HBA US$ 90 ke atas: 13,5%
Sementara dalam aturan sebelumnya, yakni PP 81/2019 disebutkan:
- Tingkat Kalori 4.700 Kkal/kg ke bawah: 3% dari harga jual
- Tingkat Kalori 4.700-5.700 Kkal/kg: 5% dari harga jual
- Tingkat Kalori 5.700 ke atas: 7% dari harga jual
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Girang Dulu! Gak Semua Batu Bara Taipan Royaltinya 0%