
Pemerintah Singapura Mau Rilis Aturan Baru, Bakal Ramah Gay

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Singapura akan mendekriminalisasi seks antara laki-laki. Hal ini ditegaskan Perdana Menteri Lee Hsien Loong Minggu (21/8/2022).
Lee mengatakan, masyarakat Singapura, terutama kaum muda di kota itu, kini lebih menerima kaum gay. Namun pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah definisi hukum pernikahan sebagaimana antara seorang pria dan seorang wanita.
"Saya percaya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura," katanya dalam pidato hari nasional tahunannya.
Ia pun menambahkan bahwa pemerintah akan mencabut undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan seks antar laki-laki di negara itu. Dalam UU setempat Pasal 377A, pelanggar dapat dipenjara hingga dua tahun di bawah hukum.
Namun masih belum jelas kapan itu dilakukan. Sebelumnya aturan itu juga memang kerap digugat kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) di negeri itu.
Ini membuat Singapura menjadi negara Asia terbaru yang bergerak memberi angin ke komunitas itu. Sebelumnya, Pada tahun 2018, India juga melakukan itu dengan membatalkan larangan seks gay.
Populasi Singapura sendiri terdiri dari masyarakat multi-ras dan multi-agama. Dari 5,5 juta, di antaranya sekitar 16% adalah Muslim, dengan komunitas Buddha dan Kristen yang lebih besar.
Singapura memiliki populasi etnis Tionghoa yang dominan. Namun dalam sensus 2020, terdapat cukup banyak minoritas Melayu dan India.
Namun, dalam pidato yang sama, Lee menegaskan tetap mendukung definisi pernikahan tradisional. Di mana ada seorang pria dan Anita.
"Kami percaya bahwa pernikahan harus antara seorang pria dan seorang wanita, bahwa anak-anak harus dibesarkan dalam keluarga seperti itu, bahwa keluarga tradisional harus membentuk blok bangunan dasar masyarakat," katanya.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Singapura Tarik Kecap-Saus ABC Buatan RI, Begini Faktanya