DPR Undang Kemenkeu Bahas Omnibus Law Keuangan, Ini Hasilnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau omnibus law sektor keuangan mulai dibahas oleh Badan Legislasi DPR bersama pemerintah hari ini, Kamis (18/8/2022).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang hadir dalam rapat tersebut mendukung bahwa penguatan koordinasi demi menjaga stabilitas sistem keuangan harus direformasi.
Lagipula payung hukum dalam melakukan tata kelola di sektor keuangan di dalam negeri saat ini sudah terbilang usang. Sebagian besar peraturan perundang-undangan di sektor keuangan berusia lebih dari satu dekade.
"Tahun pertama kali diterbitkan, paling sepuh adalah aturan mengenai Perbankan dan Dana Pensiun, yang pertama kali diterbitkan pada 1992, sudah 30 tahun umurnya. Meskipun aturan mengenai perbankan ada yang sudah direvisi, melalui amandemen tahun 1998 dan 2020," jelas Suahasil.
Selain itu, ada juga mengenai pasar modal yang undang-undangnya sudah diterbitkan sejak 1995 dan tidak diamandemen sejak saat itu.
Ada pula Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi yang aturannya terbit sejak 1997 dengan amandemen satu kali pada 2011. Serta UU Bank Indonesia yang terbit pada 1999 dengan amandemen tiga kali pada 2004, 2009, dan 2020.
Dan masih banyak lagi aturan di sektor keuangan lainnya yang aturannya dinilai pemerintah harus direvisi. "Tentu banyak yang perlu kita perbaiki, karena itu kita meyakini sektor keuangan di Indonesia butuh reform. Reform penguatan koordinasi menjaga stabilitas sistem keuangan," jelas Suahasil.
Dalam melakukan reformasi sektor keuangan, pemerintah saat ini memandang sektor keuangan Indonesia yang masih dangkal dan belum seimbang. Sehingga ada lima hal yang akan menjadi perhatian pemerintah dan cara untuk memperbaikinya.
Pertama, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, dan diperlukan reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan meningkatkan akses ke jasa keuangan.
Kedua, biaya transaksi di sektor keuangan, yang cara menurunkannya, kata Suahasil dengan memperluas sumber pembiayaan jangka panjang.
Ketiga, terbatasnya instrumen keuangan, dan harus direformasi dengan meningkatkan daya saing dan efisiensi, bukan hanya membuat instrumen baru, "Namun juga bersamaan dengan manajemen risikonya," jelas Suahasil.
Keempat, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen yang harus ditingkatkan, dengan meningkatkan aturan-aturan perlindungan bagi investor dan konsumen. Kelima, saat ini dibutuhkan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.
"Undang-udang yang ada memberikan kita guidance dan review yang kita perlukan," jelas Suahasil.
Dengan memperhatikan lima aspek di atas, diharapkan sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dan dapat dipercaya, serta kuat dan stabil.
Selain itu, dalam koordinasi pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan, pemerintah memandang perlu melakukan penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dan kebijakan stabilitas sistem keuangan, hingga sektor perbankan.
Suahasil bilang, perlunya memperkuat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan pengambilan keputusan yang lebih efektif, perlunya memperkuat koordinasi antara lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan pengembangan sektor keuangan.
"Perlunya memperkuat mandat LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan BI (Bank Indonesia)," jelas Suahasil.
Selain itu juga perlunya memperkuat mekanisme pengawasan bank, memperkuat mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank, dan perlunya memperkuat mekanisme penanganan permasalahan solvabilitas bank.
Hingga saat ini, kata Suahasil, pemerintah belum bisa memberi banyak masukan untuk RUU P2SK ini, karena masih menunggu penjelasan secara menyeluruh dari Komisi XI selaku yang mengusulkan RUU P2SK ini.
"Ini adalah inisiatif dari DPR seusai prolegnasnya. Jadi, kita tunggu resmi penyampaian dari DPR ke pemerintah. Kita tahu di sektor keuangan ada yang dipahami dan diperbaiki terus menerus untuk mereformasi di sektor keuangan," jelas Suahasil.
Seperti diketahui, RUU P2SK atau omnibus law sektor keuangan ini akan memuat berbagai revisi regulasi perundang-undangan dalam sektor keuangan secara umum.
Regulasi yang diatur tidak hanya soal perbankan, namun syariah, asuransi, multifinance, fintech hingga penguatan kelembagaan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
(cap/mij)