Bocoran Hangat! Siap-siap Cukai Rokok Bisa Naik Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan target penerimaan cukai sebesar Rp 245,4 triliun pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBN) tahun 2023 atau naik 11,6%. Salah satu caranya adalah dengan penyesuaian tarif cukai rokok.
Hal ini terungkap dalam Buku Nota Keuangan beserta RAPBN 2023 yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (18/8/2022)
Dijelaskan optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi UU HPP.
"Intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan tarif cukai terutama cukai HT dengan memerhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi," tulis buku tersebut.
Dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, pemerintah memperhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan 4 Pilar Kebijakan yaitu aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek penerimaan negara, dan aspek pengendalian rokok ilegal.
Sedangkan ekstensifikasi cukai dilakukan dengan penerapan barang kena cukai baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sesuai UU Cukai.
Upaya tersebut juga didorong oleh pengendalian dan pengawasan atas peredaran BKC ilegal. Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan fasilitas terutama penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
[Gambas:Video CNBC]
Cukai Naik 15%, Harga Rokok Elektrik Bisa Tembus Segini
(mij/mij)