
Ada 383 Kripto Dapat Diperdagangkan Sebagai Komoditi

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag memastikan ada 383 jenis aset kripto terdaftar memenuhi syarat dari Bappebti dan dapat diperdagangkan di pasar fisik. Aturan ini mencabut dan mengubah jumlah aset kripto yang terdaftar dalam Perba Nomor 7 Tahun 2020 sebelumnya yang hanya berjumlah 229 jenis kripto.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan terbitnya perba ini ditujukan untuk mengakomodir kebutuhan calon pedagang aset kripto sebagai komoditi, termasuk industri aset kripto di Indonesia.
"Ini berhubungan dengan pertumbuhan jumlah pelanggan dan volume transaksi, dan juga jenis aset kripto yang bertambah," ujar Jerry dalam konferensi pers di Kantor Bappebti.
Dalam penyesuaian jumlah sebelumnya 229, dilakukan lagi evaluasi yang di mana ternyata hanya 161 kripto yang memenuhi syarat. Kemudian ada 222 kripto yang baru dan memenuhi syarat sebagai tambahan. Itulah alasannya mengapa jumlah 161 ditambah 222 menjadi 383 aset kripto.
Selain itu, dalam Perba terbaru juga diatur tata cara mekanisme penambahan dan pengurangan jenis kripto yang diperdagangkan. Dengan begitu, Jerry mengungkapkan bahwa hal itu menjadi bukti Kemendag melalui Bappebti ingin memberikan perlindungan kepada konsumen dan juga pelaku usaha.
Adapun persetujuan atau penilaian terhadap aset kirito Bappebti juga melibatkan asosiasi pelaku usaha kripto.
"Kami tidak asal, tidak sembarangan memberikan persetujuan terhadap aset kripto yang tidak memenuhi syarat, jadi yang memenuhi syarat yang akan disetujui," imbuhnya.
Kemendag berharap bahwa dengan adanya Perba ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik aset kripto.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bandar Kripto Bangkrut, Do Kwon Ditangkap Polisi