RAPBN 2023 & Nota Keuangan

Suram! Tak Ada Kabar Kenaikan Gaji PNS Dari Jokowi

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 16/08/2022 15:40 WIB
Foto: Pidato Presiden Joko Widodo dalam rangka Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas RUU APBN Tahun Anggaran 2023 Beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2022 - 2023. (Tangkapan Layar via Youtube Sekretariat Presien)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jajaran pegawai negeri sipil (PNS) nampaknya harus kembali gigit jari tahun depan. Kemungkinan besar tidak akan ada kenaikan gaji abdi negara, setidaknya sampai dengan tahun depan.

Dalam Pidato Kenegaraan dan Pidato Nota Keuangan yang disampaikan Jokowi, Selasa (16/8/2022), kepala negara sama sekali tidak membahas rencana maupun keputusan mengenai kenaikan gaji para abdi negara.


Pidato Kenegaraan dan Pidato Nota Keuangan memang menjadi yang paling ditunggu bagi PNS. Meski belum secara eksplisit terucap, namun pemerintah sudah sejak lama dikabarkan akan kembali mengerek gaji pokok PNS tahun depan.

Bocoran kenaikan gaji PNS sejalan dengan rencana pemerintah yang akan memulai reformasi birokrasi untuk mendukung pola kerja baru yang efektif dan efisien. Pemerintah akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.

Foto: Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis

Rencana tersebut akan berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana pos ini akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Kenaikan belanja barang tentu menjadi 'kode' keras kemungkinan besar akan ada kenaikan gaji PNS 2023.

Belanja barang pada tahun depan dirancang Rp 379,2 triliun, lebih rendah dari tahun sebelumnya. Sementara belanja pegawai diperkirakan Rp 442,5 triliun lebih tinggi.

Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019, yang diumumkan langsung oleh Jokowi pada saat membacakan nota keuangan Agustus 2018. Jokowi mengerek gaji PNS sekitar 5% yang jumlahnya bervariasi tergantung golongan dan lama masa bakti.

Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, seperti dikutip Senin (15/8/2022), selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Kali pertama adalah pada tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Sowan ke Jokowi, Bahas Diplomasi & Komoditas Strategis