Surya Darmadi, Bos Dutapalma Dulu Terkenal Dengan Migor Palma

Jakarta, CNBC Indonesia - Surya Darmadi kini harus mendekam selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022.
Untuk menjalani penyelidikan lanjutan atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana menjelaskan, penasihat hujum Surya Darmadi meminta surat cekal atas kliennya dicabut agar bisa memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejagung.
Surya Darmadi tiba di Indonesia hari Senin, 15 Agustsu 2022 pukul 13.13 WIB menggunakan maskapai penerbangan China Airlines cI761 daru Taiwan.
Kemunculannya di Tanah Air menjadi babak baru setelah jadi burun KPK sejak tahun 2014 atas kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.
Ketut Sumedana menambahkan, penyerangan diri akan membantu tersangka/ terdakwa dalam mengajukan pembelaan atas proses hukum yang dijalani.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama RTR (Raja Thamsir Rachman) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008. Yang tengah menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Kerajaan Bisnis
Indonesiatatler.com mencatat, Surya Darmadi sebagai Founder dan Chairman Darmex Agro Group melalui anak perusahaan Dutapalma Nusantara.
Mengacu laman Linkedin PT Darmex Agro disebutkan, perusahaan berdiri tahun 1987 melalui pembentukan unit bisnisnya PT Dutapalma Nusantara. Dan menjadi salah satu grup bisnis minyak sawit terbesar di Indonesia.
Masih mengutip profil Linkedin, lahan perkebunan disebutkan berlokasi di Riau dan Kalimantan, dengan 8 pabrik kelapa sawit (PKS) di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan. Dengan estimasi produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sekitar 36 ribu ton per bulan.
Darmex Group dilaporkan berkantor pusat di Jakarta dengan 13 ribu lebih staf di Indonesia.
Pada tahun 2008, perusahaan melakukan konsolidasi anak perusahaan untuk meningkatkan kepemilikan hingga 95%.
Duta Palma Nusantara tercatat di Direktori Perusahaan Kementerian Perindustrian sebagai perusahaan beralamat di Riau, bergerak di bidang CPO dan kernel.
Tak hanya itu, Darmex Group juga memiliki jaringan bisnis lain. Hanya saja, tak banyak informasi yang tersedia. Bahkan, situs perusahaan, Darmex Agro pun kini tak bisa lagi diakses.
Hasil penelusuran, situs sgu.ac.id menyebutkan, Darmex Agro, salah satu grup usaha bidang kelapa sawit di Indonesia. Memiliki 2 anak perusahaan, yaitu Darmex Biofuels dan Darmex Oil & Fats.
Kedua perusahaan tersebut juga terdaftar di direktori Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Darmex Oil & Fats sendiri terdaftar di cekbpom.pom.go.id sebagai pendaftar atas minyak goreng (migor) sawit merek, Palma. Dengan ukuran jeriken plastik 5 dan 18 liter, juga stand pouch 1 dan 2 liter.
Perusahaan juga mendaftarkan minyak goreng sawit merek Minyakita, namun masa berlakunya hanya sampai 17 Mei 2022.
Terpantau di sejumlah platform belanja online, minyak goreng Palma masih bisa ditemukan, meski belum bisa dipastikan ketersediaan produk.
Sementara itu, Kejaksaan Agung merilis, telah dilakukan dalam tahap penyelidikan atas perkara dugaan korupsi tersebut, telah dilakukan penggeledahan di sejumlah kantor terkait Duta Palma.
Yaitu, Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama, dan Kantor PT Palma Satu.
Juga sejumlah lokasi pemerintahan kabupaten Inhu.
Hasilnya, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait. Termasuk 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.
Selain nama-nama perusahaan tersebut, Kejagung merilis perusahaan yang diperiksa dan terkait sebagai bagian dari Duta Palma Group. Yaitu, PT Darmex Plantations.
[Gambas:Video CNBC]
Kebun & Rekening Milik "SD" Disita Kejagung, Siapa Dia?
(dce/dce)