Ini Syarat Perjalanan Baru Usia 18 Tahun ke Bawah, Wajib PCR?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menetapkan syarat perjalanan khusus bagi warga usia 6 sampai 17 tahun.
Hal itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) No 23/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan dan berlaku mulai 11 Agustus hingga wakgtu ditentukan kemudian.
Secara umum, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menjalankan ketentuan protokol kesehatan mulai dari memakai masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu.
Menjaga jarak minimal 1,5 meter, mencuci tangan secara berkala, hingga tidak boleh berbicara satu arah maupun 2 arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Kemudian, Surat Edaran tersebut mengatur, bagi PPDN usia 18 tahun ke atas dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Mengaktifkan PeduliLindungi juga tetap jadi syarat utama bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Berikut ketentuan perjalanan berlaku bagi PPDN usia 6-17 tahun:
1. jika sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
2. namun, jika baru dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
3. bagi PPDN usia 6-17 tahun asal luar negeri dan belum mendapat vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
4. PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan disertai surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Pendamping wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Suharyanto menetapkan, syarat perjalanan tersebut tidak berlaku untuk pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah
perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas.
Juga, dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan
(dce/dce)