Marak PETI, Rencana Kerja Tambang Buram Siap-siap Ditindak!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
12 August 2022 12:30
Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)
Foto: Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menaruh perhatian penuh terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) yang telah menjamur. Pasalnya, selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga merugikan dari sisi penerimaan negara.

Oleh sebab itu, dalam proses pembenahan tata kelola pertambangan, pemerintah, kata Arifin akan melihat kembali rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan swasta. Adapun bagi RKAB yang memberikan dampak positif bagi negara, pemerintah akan menjaga keberlangsungannya.

"Tetapi RKAB yang buram perlu ditertibkan atau misalnya RKAB dikasih, tunggu barangnya dari mana-mana iya kan. Nah ini kan bisa dari mana-mana, ini bisa merugikan negara lingkungan sama mengurangi potensi penerimaan negara," kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (11/8/2022).

Sementara, menurut Arifin, Pemerintah saat ini dalam situasi ingin memaksimalkan penerimaan negara dari sektor tambang. Ini dilakukan supaya pemerintah lebih siap dalam mengatasi krisis ke depan, terutama seperti yang terjadi saat ini yaitu krisis energi dan krisis anggaran.

Seperti diketahui, Indonesia saat ini dikepung oleh Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Data Kementerian ESDM mencatat ada sebanyak 2.700 lokasi diantaranya 2.645 lokasi PETI mineral dan 96 lokasi PETI batu bara pada tahun 2021.

Oleh karena maraknya aksi PETI ini, pemerintah diminta untuk melakukan tindakan tegas dan tidak hanya mengandalkan kekuatan aparat keamanan. Pemerintah harus menemukan akar permasalahan yang tepat untuk mencegah kegiatan PETI.

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mengungkapkan, bahwa PETI ini meluas dari sisi titik penambangan dan juga aktornya. PETI Muncul karena kebutuhan hidup-pekerjaan rakyat kecil di wilayah pertambangan.

"Mereka ingin terlibat bukan sekadar menjadi penonton di daerahnya sendiri yang berlimpah hasil tambang. Ada juga aktor PETI yang bersifat korporasi," kata Mulyanto, Selasa (9/8/2022).

Karena pekerja di lokasi PETI tidak terdidik-terlatih, dengan alat dan modal terbatas, muncul masalah keselamatan kerja dan lingkungan. "Kegiatan mereka juga tidak berizin sehingga tidak memberikan pemasukan pada kas negara," ungkap Mulyanto.

Dia menegaskan harus ada pendekatan berbeda antara PETI perorangan dan PETI korporasi. "Peti korporasi ditindak tegas secara hukum, agar ada efek jera," ungkap Mulyanto.

Sementara solusi PETI perorangan ini perlu pendekatan sosial, budaya, dan pembinaan teknis. Pendekatannya lebih edukatif-kultural, ketimbang pendekatan legal.

Mulyanto menjelaskan kemudahan perizinan dan regulasi, pembinaan, edukasi, bimbingan teknis dan lainnya yang bersifat pengayoman menjadi penting, agar kita dapat memuliakan PETI menjadi kekuatan ekonomi rakyat.

"Ketimbang memenjarakan aktor PETI, lebih bermartabat kalau kita mengentaskan mereka menjadi penambang terlatih. Kelembagaan seperti kelompok tambang, koperasi, dll. Malah mungkin dibutuhkan dalam rangka pembinaan PETI ini," jelas dia.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Darurat Pertambangan Tanpa Izin, Ini Sebabnya..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular