Kala Usulan Luhut 'Dimentahkan' Jokowi Soal Revisi UU TNI

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 12/08/2022 08:50 WIB
Foto: Instagram (luhut.pandjaitan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tiba-tiba mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI. Perubahan tersebut bisa dilakukan selama ada persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berbicara saat memberikan sambutan dalam Silaturahmi Nasional PPAD, di Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Jumat (12/8/2022), Luhut mengatakan usulan yang dimaksud adalah agar perwira TNI bisa ditugaskan di sejumlah kementerian dan lembaga.


"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI, itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan presiden," kata Luhut.

Luhut mengatakan, aturan tersebut nantinya dapat mengatur secara terperinci tugas perwira TNI di kementerian/lembaga. Namun, eks Kepala Staf Kepresidenan itu menegaskan tidak semua perwira TNI bisa ditugaskan di kementerian/lembaga.

Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) Berbincang dengan Menko Marves Luhut Binsar Saat Akan Melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (24/1/2022). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev)

"Seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri bisa ada begitu, sama di perhubungan di mana-mana," tegasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara perihal usulan tersebut. Jokowi menyebut bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi para perwira TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.

"Saya melihat kebutuhannya belum mendesak," kata Jokowi usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).

Saat kembali disinggung apakah usulan tersebut bisa diimplementasikan dalam waktu dekat, Jokowi kembali menegaskan bahwa belum ada kebutuhan yang mendesak untuk membahas aturan tersebut.

"Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," kata Jokowi


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Luhut Ramal Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp 300 Triliun