Efek Skandal ACT, Risma Review UU Pengumpulan Uang & Barang

Bianca Florian, CNBC Indonesia
11 August 2022 17:10
Menteri Sosial Tri Rismaharini
Foto: Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Dokumentasi Kementerian Sosial)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sosial akan merombak regulasi terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Perombakan ini merupakan bagian dari pembenahan usai skandal lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dengan adanya perbaruan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, adanya rencana untuk mengkaji UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

"Sehingga tadi ada usulan untuk me-review, tapi kan jangan kemudian ada kasus lain, padahal itu mereka mungut uang dari masyarakat dan barang," ujarnya di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Risma menyampaikan hal itu usai rapat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Rapat membicarakan dukungan terhadap Kemensos dalam membentuk satgas yang rencana akan terbentuk akhir bulan Agustus mendatang, terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, KPK, BPKP dan Kominfo.

Risma memberikan contoh pengumpulan bansos.

"Karena selama ini kami tidak bisa melihat. Kalau kamu menyerahkan uang ke bank, kami tidak bisa, tidak tahu siapa yang sudah salurkan, siapa yang belum salurkan itu satu," kata mantan wali kota Surabaya ini.

"Jadi selama ini kita kalau belum ada pengetahuan belum tahu. Karena kami nggak bisa, kami nggak punya dashboard untuk melihat mengakses siapa yang sudah dibantu, siapa yang belum. Kami nggak punya itu. Sehingga kita akan mengevaluasi PKS Kemensos dengan bank misalkan," lanjutnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Feri Wibisono menilai perlu mekanisme pengawasan bersama mengingat banyaknya yayasan dan badan hukum disalahgunakan dalam kegiatan sosial.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka kasus penyelewengan dana di Yayasan ACT. Dua di antaranya, yakni presiden sekaligus pendiri ACT, Ahyudin (A) serta presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar (IK).


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mensos Risma Positif Covid, Begini Penjelasan Sekjen Kemensos

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular