Kabar Gembira! Anies Sahkan Tarif Transportasi Terintegrasi

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 11/08/2022 14:32 WIB
Foto: Penumpang Bus TransJakarta (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan tarif integrasi antarmoda transportasi. Sehingga tarif maksimal untuk keliling Jakarta dengan berbagai moda transportasi seperti Light Rapid Transit (LRT), Transjakarta, hingga Mass Rapid Transit (MRT) hanya Rp 10.000 sekali jalan.

Hal ini tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Masal, yang ditetapkan dan berlaku pada 8 Agustus 2022.

"Menetapkan besaran tarif layanan angkutan umum massal yang diberikan untuk 1 kali perjalanan atas penggunaan layanan Trans Jakarta, MRT, LRT dengan rincian sebagai mana tercantum dalam lampiran," tulis keputusan Gubernur itu yang ditandatangani Anies Baswedan, dikutip Kamis (11/8/2022).


Dalam lampiran keputusan tersebut tercantum, metode pembayaran paket tarif angkutan umum sebagaimana yang dimaksud menggunakan uang elektronik sebagaimana prosedur yang ditentukan perundang-undangan.

Selain itu paket tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan pada perjalanan dengan menggunakan dua moda transportasi angkutan umum atau lebih. Adapun moda yang dimaksud antara lain TransJakarta, LRT, dan MRT.

Adapun paket layanan ini dihitung berdasarkan dengan jarak dan waktu dengan rincian:

-Biaya awal : Rp 2.500 akan dikenakan penumpang saat memasuki shelter, halte, atau stasiun.

-Tarif : Rp 250 per kilometer

-Plafon tarif : Rp 10.000

-Pembatasan waktu perjalanan selama 180 menit.

Artinya setelah membayar biaya awal, selanjutnya tarif yang dibayarkan penumpang adalah berdasarkan jarak yang ditempuh sebesar Rp 250 per kilometer, dengan jumlah tarif maksum per perjalanan sebesar Rp 10.000.

Namun dengan catatan maksium waktu perjalanan untuk tarif Rp 10.000 tidak lebih dari 180 menit. Penumpang juga tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Masal (SAUM) sejak mengetap di mesin validator. Perpindahan penumpang atau transit juga harus dilakukan pada halte yang terintegrasi.

Namun, jika waktu perjalanan penumpang lebih dari 180 menit maka tarif maksimum akan dihitung sebagai paket perjalanan berikutnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trans Jakarta Rute Bogor - Blok M Resmi Beroperasi