Kabar Bahagia! Gaji Petugas Pemilu Naik, Jadi Segini

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 11/08/2022 10:15 WIB
Foto: Perhitungan surat suara di Islamabad, Pakistan. (Dok. KBRI Islamabad)

Jakarta, CNBC Indonesia - Honor petugas badan ad hoc pada pagelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara resmi dikerek sejalan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah mengonfirmasi pemerintah telah sepakat untuk menaikkan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu 2024.


Adapun badan ad hoc Pemilu yang dimaksud terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). "Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024," kata Hasyim, seperti dikutip, Kamis (11/8/2022).

Berikut Rincian Gaji Petugas Pemilu 2024:

  • Ketua PPK Rp 2,5 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 1,85 juta
  • Anggota PPK Rp 2,2 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 1,6 juta
  • Ketua PPS Rp 1,5 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 900 ribu
  • Anggota PPS Rp 1,3 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 850 ribu
  • Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu Rp 1 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 800 ribu
  • Ketua KPPS Rp 1,2 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 550 ribu
  • Anggota KPPS Rp 1,1 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu
  • Linmas Petugas ketertiban PPS Rp 700 ribu, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional & Pilkada Dilakukan Terpisah