Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024
NEWS
Jakarta, CNBC Indonesia - Honor petugas badan ad hoc pada pagelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara resmi dikerek sejalan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah mengonfirmasi pemerintah telah sepakat untuk menaikkan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu 2024.
Adapun badan ad hoc Pemilu yang dimaksud terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). "Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024," kata Hasyim, seperti dikutip, Kamis (11/8/2022).