
Aturan Beli Pertalite Terbit Pekan Ini? Ini Kata Menteri ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian ESDM memberi sinyal revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite selesai pekan ini. Aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar kebijakan pembatasan pembelian BBM Pertalite.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan revisi perpres 191 hingga kini masih berproses. Namun, ia mengisyaratkan aturan yang nantinya menjadi dasar acuan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dapat segera berlaku.
"Insya allah (pekan ini). Nanti tanya sendiri," ujar Menteri saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut, Arifin menyebut setelah aturan ini diberlakukan maka proses selanjutnya adalah proses sosialisasi kepada masyarakat. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara pasti mengenai waktu sosialisasi. "Masih ada sosialisasi," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman berharap agar aturan ini dapat terbit pekan ini. Sehingga pemerintah dapat segera mengimplementasikan aturan tersebut di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Semoga bisa terbit pekan depan ya," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/8/2022).
Adapun, setelah revisi ini terbit maka proses selanjutnya yakni proses sosialisasi ke masyarakat. Dalam sosialisasi kebijakan baru ini setidaknya akan dilakukan secara masif dengan melibatkan beberapa pihak.
Misalnya seperti keterlibatan badan usaha, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas), pemerintah daerah dan Korlantas agar program registrasi kendaraan di website subsiditepat MyPertamina untuk kendaraan roda empat yang berhak mendapatkan Pertalite dan Solar subsidi dapat lebih cepat.
"Kita akan sosialisasi secara cepat bersama badan usaha dan juga Pemda offline dan online, baru implementasi," katanya.
Selain itu, dalam kajian yang dilakukan BPH Migas bekerja sama dengan lembaga penelitian, dapat disimpulkan bahwa mobil di atas 1500 cc tidak boleh lagi mengkonsumsi BBM Pertalite. Hal ini dilakukan agar kuota Pertalite sebesar 23 Juta kilo liter (KL) di tahun ini mencukupi.
"Kami bekerja sama dengan lembaga penelitian untuk sebuah kajian beberapa simulasi. kalau kita sampai berada pada kesimpulan mobil di atas 1500 cc tidak lagi mengkonsumsi Pertalite, dengan itu kita masih bisa mencapai 23 juta KL di tahun ini. Termasuk juga motor," kata dia.
Untuk diketahui, BPH Migas mencatat penyaluran BBM jenis Pertalite hingga Juli 2022 sudah tembus 15,9 juta kilo liter (KL). Angka tersebut setidaknya telah mencapai 69% dari kuota yang sudah ditetapkan pada tahun ini sebesar 23 juta KL.
Pertamina sebelumnya mencatat konsumen yang mendaftarkan kendaraannya sebagai pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi terus melonjak. Adapun hingga Senin 8 Agustus, kendaraan yang didaftarkan telah mencapai 540 ribu kendaraan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Daftar Mobil yang 'Haram' Nenggak Pertalite, Punya Anda?
