DPR Setujui Harmonisasi Aturan Konservasi Sumber Daya Alam
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Abdul Wahid di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Suara mayoritas menyatakan menyetujui Harmonisasi RUU KSDAHE yang diusulkan Komisi IV DPR RI.
Fraksi Partai NasDem DPR RI jadi satu-satunya yang menyatakan belum menyetujui harmonisasi RUU KSDAHE lantaran UU KSDAHE yang berlaku saat ini telah memiliki peran dan kinerja yang cukup efektif dalam rangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang ada di Indonesia.
Perwakilan Fraksi NasDem DPR RI Ary Egahni Ben Bahat menjelaskan tidak sependapat apabila peraturan yang ada berdampak pada pencabutan undang-undang yang saat ini.
"Dikarenakan regulasi tentang konservasi dan sumber daya alam dan ekosistemnya masih dianggap relevan dan telah memiliki peran kinerja yang cukup efektif dalam rangka konservasi sumber daya alam dan hayati dan ekosistem di Indonesia," ujar Ary dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
Sehingga diharapkan perubahan tersebut tidak merubah secara keseluruhan dari undang-undang yang ada saat ini. Tetapi memperkuat konservasi dengan cukup merevisi dan menambahkan beberapa poin yang memperkuat konservasi.
(rah/rah)