Aturan Penggunaan Kawasan Hutan Perlu Sosialisasi Serius
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia meminta pemerintah untuk serius mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang penggunaan kawasan hutan. Hal ini guna menghindari kesalahan informasi antara pemerintah dan legislatif di daerah terkait izin penggunaan kawasan hutan.
Dia menjelaskan, DPRD Sumatera Selatan mengeluhkan di daerahnya memiliki banyak potensi, khususnya kehutanan, namun potensi tersebut tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sehingga menurutnya perlu ada program yang jelas dalam implementasinya.
"Ini sebenarnya sudah capek ya kita ngomong sama kementerian, ini bukti kesekian kalinya ada dari provinsi kabupaten kota datang mempertanyakan hal yang sama, ada," ujar politisi yang akrab disapa Kiky ini dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Politisi PDI-Perjuangan itu mengungkapkan, masalah lain terjadi terkait konservasi hutan, di antaranya mengenai potensi geothermal (panas bumi) di Sumsel. Pada 2019, terkonfirmasi turunnya macan ke kawasan pemukiman dari pegunungan di Kota Pagar Alam, Sumsel, karena adanya pembangunan pembangkit geothermal di kawasan hutan lindung.
"Nah menjadi pertanyaan saya, geothermal ini production besar, tapi apakah sekarang ada kelanjutannya? Tetapi permasalahannya, harusnya ada feasibility study dulu apakah memungkinkan atau tidak (dibangun pembangkit)," tandas legislator daerah pemilihan Sumsel I itu.
Dia juga mempertanyakan pembiaran pada berbagai masalah tersebut bisa terjadi. Kiky menekankan, political will dari berbagai pihak menjadi poin utama guna menyelesaikan permasalahan yang ada.
(rah/rah)