Harga Tiket Pesawat Bakal Makin Mahal, Ini Dampak ke Inflasi

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Senin, 08/08/2022 15:05 WIB
Foto: cover topik/ Ledakan tiket Pesawat_konten/ Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif maskapai penerbangan dipastikan akan naik, karena Kementerian Perhubungan telah memberikan kelonggaran bagi maskapai penerbangan jenis jet untuk menaikan tarif hingga maksimal 15%. Lantas bagaimana dampaknya terhadap inflasi Indonesia?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, di tengah inflasi Indonesia yang hingga Juli 2022 telah mencapai 4,94% (year on year/yoy), dampak kenaikan tarif pesawat ini diperkirakan berdampak terhadap keseluruhan inflasi nasional nantinya.

Pemerintah kata Febrio, tak ingin lengah dan akan terus memantau, agar kenaikan tarif pesawat dan kebijakan lainnya tak sampai mengganggu laju inflasi Indonesia secara keseluruhan.



Pasalnya, saat ini, mobilitas masyarakat kelas menengah ke atas mulai menggeliat, masyarakat golongan menengah ke atas ini, kata Febrio mulai melakukan traveling.

"Kita pantau memang dampaknya ke inflasi relatif terbatas. Kita melihat aktivitas ekonomi akan besar dampaknya kalau mobilitas kelas menengah ini meningkat cukup tajam. Di sisi lain harus pantau harga tiket (pesawat) mulai masuk jadi narasi besar ke inflasi," jelas Febrio dalam taklimat media, Senin (8/8/2022).

"Sehingga kalau ada kenaikan di tuslah oleh Kemenhub, dampaknya relatif kecil ke inflasi 0,06% sampai 0,1%," kata Febrio melanjutkan.

Secara porsi, ia menyebut dibandingkan dengan harga pangan, harga tiket pesawat komponennya masih lebih kecil dibandingkan gejolak harga pangan terhadap indeks harga konsumen (IHK).

"Tapi dari fokus utama, bagian paling besar tadi sisi volatile food. Itu kena langsung ke kantong masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan. jadi itu yang ingin kita pastikan, suplai dari bahan pangan akan tetap bisa terjaga dalam berapa bulan ke depan," jelasnya.




Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan memberi kelonggaran bagi maskapai penerbangan jenis jet untuk menaikan tuslah hingga maksimal 15% dari tarif batas atas. Aturan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Adapun kenaikan biaya tambahan atau tuslah diberlakukan akibat melonjaknya harga bahan bakar pesawat (avtur) alias fuel surcharge. Selain untuk maskapai jenis jet, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai propeller menaikkan fuel surcharge-nya sebesar 25%

Persentase tuslah harga tiket pesawat ini meningkat dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Merujuk pada kebijakan sebelumnya, maksimal tuslah yang dapat diterapkan oleh pesawat jet adalah 10% dan propeller 20%. Artinya, ada kenaikan masing-masing 5 persen untuk tuslah.


(cap/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Diancam Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Medan