Aturan Beli Pertalite Terbit Pekan Ini? Begini kata Pertamina

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 08/08/2022 14:50 WIB
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) berharap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dapat segera tuntas. Dengan begitu, maka pembatasan pembelian BBM Pertalite akan dapat segera diberlakukan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting belum dapat memastikan apakah aturan pembatasan Pertalite akan terbit pada pekan ini. Yang pasti perusahaan senantiasa menanti aturan tersebut terbit.

"Kita masih menunggu revisi Perpresnya. Semoga bisa segera ditandatangani," kata dia kepada CNBC Indonesia, Senin (8/8/2022).


Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman sebelumnya berharap agar revisi Perpres dapat terbit pada pekan ini. Namun saat dikonfirmasi kembali, dirinya perlu memeriksa terkait progres dari revisi Perpres tersebut.

"Belum tahu (apakah pekan ini), coba saya periksa dulu," ujarnya singkat.

Adapun setelah aturan ini selesai, maka proses selanjutnya yakni sosialisasi ke masyarakat luas dapat langsung dijalankan, terutama dengan melibatkan beberapa pihak. Misalnya dengan badan usaha, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas), pemerintah daerah dan Korlantas agar program registrasi kendaraan di website subsiditepat MyPertamina untuk kendaraan roda empat yang berhak mendapatkan Pertalite dan Solar subsidi dapat lebih cepat.




Menurut Saleh, dari sisi stok, BBM Pertalite saat ini dalam kondisi aman. "Pertalite masih di atas 15 hari, ada yang 20 hari sehingga kalau misalkan ada SPBU yang habis saya melihatnya pada kondisi dimana mungkin ada gangguan transportasi," ujarnya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (1/8/2022).

BPH Migas hingga kini masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan ini nantinya akan menjadi acuan kebijakan pembatasan pembelian Pertalite.

Sembari menunggu revisi Perpres rampung, Pertamina sendiri hingga kini masih membuka pendaftaran kendaraan di website subsiditepat MyPertamina untuk kendaraan roda empat yang berhak mendapatkan Pertalite dan Solar subsidi.



"Kami menunggu jika Perpres terbit, maka kita langsung bergerak sambil menunggu itu saya pikir hal lain yang kita lakukan dengan Pertamina yaitu melakukan registrasi," kata dia.

Saleh berharap agar proses registrasi bisa dipercepat, sehingga pasca revisi Perpres selesai, maka implementasi dari aturan tersebut dapat dijalankan. Dengan demikian kuota Pertalite di tahun ini yang sebesar 23 juta kilo liter (KL) dapat mencukupi.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina NRE Akuisisi 20% Saham Perusahaan EBT Filipina