Video

Pakar Minta Kegiatan Penghimpunan Dana Harus Ijin OJK

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
08 August 2022 13:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana RP 1,7 Triliun dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sebagiannya masuk ke entitas pribadi. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih mengatakan perlu adanya aturan yang jelas mengenai segala bentuk kegiatan penghimpunan dana di masyarakat . Yenti menyebut perlu adanya ijin dari OJK ketika penghimpunan dana dilakukan.

Simak selengkapnya dalam dialog Shinta Zahara dengan Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Natsir Kongah dan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uangan, Yenti Garnasih dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 08/08/2022)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...