September Mobil Belum Terdaftar MyPertamina? Ini yang Terjadi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berharap agar aturan mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dapat selesai pada pekan ini. Dengan begitu, implementasi terkait siapa saja yang berhak mengisi BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi ini bisa segera dijalankan.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyampaikan sembari menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagai dasar aturan pembatasan Pertalite, BPH Migas menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraan roda empatnya yang berhak menerima BBM jenis Pertalite dan Solar di website subsiditepat MyPertamina.
Pasalnya, jika tidak segera mendaftar, ketika aturan pembatasan diberlakukan, maka konsumen yang belum mendaftarkan kendaraannya tidak diperkenankan mengkonsumsi Pertalite. Sehingga ia menghimbau sekali lagi agar masyarakat dapat mulai mendaftar, terutama bagi yang berhak.
"Ya, kalau tidak daftar boleh jadi mereka mau pakai non subsidi, kan lebih irit, lebih bagus," kata Saleh kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/8/2022).
Sebelumnya Saleh membeberkan dalam proses pembahasan revisi Perpres tersebut, semua data dan semua kebijakan yang diusulkan regulator ini berlandaskan pada hasil kajian.
Menurut Saleh dalam kajian itu, BPH Migas bekerja sama dengan lembaga penelitian pada titik kesimpulan bahwa mobil di atas 1500 cc tidak lagi mengkonsumsi BBM Pertalite. Hal ini dilakukan agar kuota Pertalite sebesar 23 Juta kilo liter (KL) di tahun ini mencukupi.
"Kami bekerja sama dengan lembaga penelitian untuk sebuah kajian beberapa simulasi. kalau kita sampai berada pada kesimpulan mobil di atas 1500 cc tidak lagi mengkonsumsi Pertalite, dengan itu kita masih bisa mencapai 23 juta KL di tahun ini. Termasuk juga motor," kata dia.
Ia pun berharap agar revisi Perpres dapat segera selesai dengan cepat. Dengan begitu, maka upaya untuk pengendalian volume BBM yang kondisinya saat ini sudah over kuota dapat segera dijalankan.
"Kami butuh basis untuk melakukan langkah-langkah antisipasi. Kuota kita meningkat, ini kita perketat, jika mulai September, ini apa? Revisi perpres itu masih perlu sosialisasi," katanya.
Saleh menyebut dalam sosialisasi kebijakan baru, setidaknya perlu sosialisasi secara masif dengan melibatkan beberapa pihak. Misalnya seperti keterlibatan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas), pemerintah daerah dan Korlantas agar program registrasi kendaraan di website subsiditepat MyPertamina untuk kendaraan roda empat yang berhak mendapatkan Pertalite dan Solar subsidi dapat lebih cepat.
BPH Migas mencatat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite hingga Juli 2022 sudah tembus 15,9 juta kilo liter (KL). Angka tersebut setidaknya telah mencapai 69% dari kuota yang sudah ditetapkan pada tahun ini sebesar 23 juta KL.
Pertamina mencatat hingga Kamis 5 Agustus 2022 jumlah kendaraan roda empat atau mobil yang sudah mendaftar di MyPertamina sudah menembus 500 ribu unit. Adapun saat ini pendaftaran diprioritaskan pada pengguna atau berdomisili di lima provinsi.
Kelima provinsi tersebut yakni Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Utara. Meski begitu, proses pendaftaran untuk di wilayah lain juga tetap dibuka.
"Kita prioritas di 5 provinsi, tapi Kota/Kabupaten lain tetap dibuka pendaftarannya. Kemarin sudah tembus 500 ribu kendaraan," kata Secretary Corporate PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada CNBC Indonesia, Jumat (5/8/2022).
(pgr/pgr)