Ini 'Senjata' Baru Jokowi Bikin Peserta BPJS Kesehatan Patuh

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
05 August 2022 06:25
Jokowi Sidak Layanan BPJS di  RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung. (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul)
Foto: Jokowi Sidak Layanan BPJS di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung. (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah merilis Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satunya mewajibkan JKN sebagai syarat mendapatkan layanan publik.

Adapun layanan publik yang dimaksud seperti pembuatan SIM, STNK, pengurusan jual beli tanah hingga untuk keperluan melaksanakan ibadah haji. Hal ini membuat banyak masyarakat berpikir kebijakan dilakukan untuk menguntungkan BPJS Kesehatan.

Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan alasan sebenarnya Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan tersebut. Tak lain karena banyak masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan BPJS Kesehatan.

"Kami sadari bahwa dari sisi kepuasan, karena peserta JKN berasal dari sabang sampai merauke, ada hal-hal yang perlu kita perbaiki. Karena masyarakat ada merasa nggak puas. Ini lah muncul Inpres tadi," ujarnya, seperti dikutip Jumat (5/8/2022).

Oleh karenanya, melalui Inpres ini akan dilakukan perbaikan dengan mencakup empat aspek utama. Pertama memperluas kepesertaan dan kepatuhan iuran dengan cara menjadikan sebagai syarat layanan publik.

Kedua, peningkatan akses dan mutu layanan JKN KIS. Sehingga tidak hanya pesertanya yang bertambah tapi layanannya makin bagus dan masyarakat puas.

"Ini terutama untuk rakyat miskin. Kita tahu sebelum ada JKN mereka susah untuk mengakses fasilitas kesehatan. Dengan adanya JKN maka suka tidak suka akses itu akan terbuka. Hampir semua orang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diberikan baik dari puskesmas, poli hingga Rumah Sakit," jelasnya.

Aspek ketiga mencakup penguatan peran pemerintah daerah (pemda). Dalam hal ini Pemda akan ikut membiayai masyarakat yang tidak masuk DJSN namun dianggap miskin di daerahnya. Baik dibantu membayar iuran secara full atau dengan subsidi.

Aspek keempat adalah perbaikan tata kelola JKN. Perbaikan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik serta manajemen yang tertata di BPJS Kesehatan.

"Nanti akan ada perbaikan mutu layanan, tarif JKN hingga peningkatan pelayanan promotive-preventif," pungkasnya.

Pemerintah juga akan mensinergikan BPJS Kesehatan dengan pajak.

"(Kepada) Menteri Keuangan untuk melakukan kerja sama pertukaran data antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Iuran JKN Masih Nunggak, Apakah Bisa Mengurus SIM?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular