
Jalan September! Ini Rangkaian Kegiatan Pembatasan Pertalite

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan sinyal bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak akan tuntas pada pekan depan. Dengan selesainya aturan tersebut, maka pembatasan pembelian BBM Pertalite akan dapat segera diberlakukan.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan setelah aturan pembatasan pembelian Pertalite rampung, maka proses selanjutnya yakni sosialisasi ke masyarakat luas sebelum aturan diterapkan. Terutama dengan melibatkan beberapa pihak.
Misalnya dengan badan usaha, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas), pemerintah daerah dan Korlantas agar program registrasi kendaraan di website subsiditepat.MyPertamina untuk kendaraan roda empat yang berhak mendapatkan Pertalite dan Solar subsidi dapat lebih cepat.
"Kita akan sosialisasi secara cepat bersama badan usaha dan juga Pemda melalui offline dan online, baru implementasi," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/8/2022).
Menurut Saleh proses sosialisasi sendiri saat ini sudah berlangsung, salah satunya seperti himbauan ke masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya masuk dalam kategori penerima subsidi. Dengan begitu diharapkan September aturan ini bisa dapat segera diberlakukan. "Harapannya begitu, (September)," kata dia.
PT Pertamina (Persero) sebelumnya mencatat konsumen yang mendaftarkan kendaraannya sebagai pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi terus melonjak. Adapun hingga Minggu 31 Juli, kendaraan yang didaftarkan telah mencapai 400 ribu kendaraan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting terus mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung Program Subsidi Tepat Sasaran. Mengingat jumlah pendaftar dari waktu ke waktu terus mengalami kenaikan. "Update pagi tadi sudah di atas 400 ribu," kata Irto kepada CNBC Indonesia, Minggu (31/7/2022).
Selain itu, Irto memastikan pembatasan pembelian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yakni Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar subsidi belum akan berlaku pada 1 Agustus 2022.
Pemberlakuan pembatasan masih harus menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pertamina kata dia masih terus membuka pendaftaran kendaraan di website subsiditepat MyPertamina untuk kendaraan roda empat yang berhak mendapatkan Pertalite dan Solar subsidi. "Belum (berlaku), pendaftaran masih terus berjalan," kata Irto.
Irto menghimbau masyarakat yang merasa berhak untuk menggunakan BBM Subsidi bisa segera mendaftar baik melalui booth pendaftaran yang disiapkan di SPBU/lokasi lain, melalui web subsiditepat.mypertamina maupun melalui aplikasi MyPertamina.
Adapun, jika kebijakan pembatasan berlaku, pembelian BBM Pertalite maupun Solar tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina. Konsumen hanya cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di Handphone.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini yang Terjadi Jika September Anda Belum Daftar MyPertamina
