
Parkir Pesawat Gratis Ampuh Bikin Harga Tiket Langsung Turun?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menolkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan (PJP4U) pesawat yang berlaku di unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Untuk mengurangi beban operasional maskapai penerbangan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Dimana kebijakan yang ditetapkan pada 26 Juli 2022 ini berlaku mulai 3 hari sejak ditetapkan sampai 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.
Aturan ini diberikan pada badan usaha angkutan niaga berjadwal yang beroperasi melayani rute penerbangan dari dan ke bandara yang dikelola UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.
Lantas akan mengurangi biaya tiket pesawat?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, menjelaskan kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban operasi maskapai.
"Jika nanti dapat memengaruhi harga tiket pesawat tentu ini satu dampak yang kami harapkan," kata Adita kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/8/2022).
Namun, lanjut Adita, pada prinsipnya regulator akan tetap berpatokan pada ketentuan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah serta kebijakan fuel surcharge. Sehingga kebijakan penyesuaian harga kembali pada pertimbangan masing-masing maskapai.
"Penyesuaian harga akan kembali kepada pertimbangan masing-masing maskapai," kata Adita.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menjelaskan pihaknya mengapresiasi stimulus ini untuk maskapai. Namun harapannya hal ini juga bisa diterapkan pada bandara yang dikelola badan usaha.
"Ya bagus dan diapresiasi untuk stimulus berupa pembebasan PJP4U di UPBU harapannya bisa dilakukan pada Badan Usaha (BU) yang dikelola AP 2 dan AP 1 juga," kata Bayu kepada CNBC Indonesia.
Melihat frekuensi penerbangan terkonsentrasi pada bandara yang dikelola badan usaha tersebut.
Sedangkan untuk kaitanya dengan harga tiket, hal ini hanya sedikit berpengaruh pada maskapai. Melihat komponen penyebab harga tiket tinggi adalah kenaikan harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
"Untuk menuju harga tiket yang lebih murah masih jauh. saat ini komponen biaya penyebab harga tiket tinggi adalah harga avtur yang jauh lebih mahal dan tingginya kurs US$ terhadap Rupiah, dibandingkan kurs dan harga avtur sebelum pandemi," Kata Bayu.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lebaran Usai Tapi Kok Harga Tiket Pesawat Belum Balik?