
Dikepung Habis! Ini Sebaran Kasus & Zona Merah Covid-19 DKI

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus bertambah dan melonjak secara drastis. Bahkan, sepanjang bulan lalu kasus Covid-19 di kawasan Ibu Kota mencapai 61.096 kasus, menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lainnya.
Data Kementerian Kesehatan hingga 30 Juli 2022 asesmen situasi Covid-19 di DKI Jakarta berada pada level 3, dengan kasus konfirmasi pada level 4 atau 173,24/100.000 penduduk. Dengan tren perawatan di rumah sakit isolasi dan ICU juga meningkat menjadi 12,7%.
Tren peningkatan perawatan juga terjadi di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, hingga 31 Juli 2022 jumlah pasien yang dirawat adalah 192 orang. Jumlah tersebut berkurang empat orang dibandingkan hari sebelumnya, dengan keterisian kapasitas tempat tidur perawatan sebesar 4,68% dari total 3.801 tempat tidur.
Sementara itu, jika melihat peta sebaran kasus Covid-19 di Jakarta, Rabu (3/8/2022), kasus positif kumulatif Jakarta kini mencapai 1.334.316 orang, di mana kasus aktif yang masih dirawat atau menjalani isolasi mencapai 22.114 orang.
Merinci lebih jauh, total pasien yang dirawat di berbagai fasilitas kesehatan saat ini mencapai 1.137 orang. Sementara yang menjalani isolasi mandiri mencapai 20.977 orang. Adapun kasus meninggal di Jakarta tercatat hingga saat ini mencapai 15.408 orang.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat, kini ada 22 zona merah yang tersebar di berbagai wilayah Ibu Kota. Puluhan kota tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi untuk penularan Covid-19.
Hal tersebut terlihat dalam Peta Pengendalian Wilayah Skala RT yang dimuat dalam laman corona.jakarta.go.id, seperti dikutip Rabu (3/8/2022). Data ini digunakan sebagai dasar perhitungan untuk menerapkan wilayah pengendalian ketat (WPK).
Zona merah tersebar di berbagai titik ibu kota seperti di Jakarta Pusat sebanyak 2 RT, Jakarta Timur sebanyak 3 RT, Jakarta Barat 3 RT, Jakarta Selatan 3 RT, dan Jakarta Utara sebanyak 11 RT. Sementara Kepulauan Seribu tidak memiliki zona merah.
Berikut 22 RT di Jakarta yang masuk zona merah Covid-19:
1. Jakarta Pusat
- Kelurahan Paseban RT 005, RW 008
- Kelurahan Rawasari RT 013, RW 009
2. Jakarta Timur
- Kelurahan Cipinang Besar Selatan RT 007, RW 010
- Kelurahan Cipinang Besar Selata RT 003, RW 008
3. Jakarta Barat
- Kelurahan Cengkareng Timur RT 014, RW 014
- Kelurahan Srengseng RT 001, RW 006
- Kelurahan Srengseng RT 008, RW 007
4. Jakarta Selatan
- Kelurahan Kebayoran Lama Selatan RT 005, RW 001
- Kelurahan Kebayoran Lama Utara RT 008, RW 010
- Kelurahan Pondok Pinang RT 009, RW 013
5. Jakarta Utara
- Kelurahan Kamal Muara RT 006, RW 005
- Kelurahan Kapuk Muara RT 012, RW 007
- Kelurahan Kapuk Muara RT 009, RW 007
- Kelurahan Kapuk Muara RT 010, RW 007
- Kelurahan Kapuk Muara RT 011, RW 007
- Kelurahan Pademangan Timur RT 009, RW 011
- Kelurahan Pademangan Timur RT 010, RW 011
- Kelurahan Pejagalan RT 012, RW 013
- Kelurahan Penjaringan RT 002, RW 008
- Kelurahan Pluit RT 001, RW 008
- Kelurahan Pluit RT 002, RW 002
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alert! Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Jakarta Waspada
