
Kuota Pertalite & Solar Jebol, LPG 3 Kg Subsidi Bagaimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) mencatat bahwa kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk jenis Pertalite dan Solar subsidi semakin menipis. Dengan begitu, maka aturan pembatasan pembelian BBM perlu segera dijalankan.
Lantas bagaimana dengan kuota subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg? Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting memastikan kuota LPG 3 kg hingga akhir tahun ini masih dalam kondisi aman dan mencukupi.
Adapun penyaluran LPG 3 Kg hingga Juni 2022 telah mencapai 3.804.123 metrik ton (MT) atau sebesar 47,6% dibandingkan dengan kuota yang sudah ditetapkan di tahun ini sebesar 8.000.000 mt.
"Kuota LPG masih mencukupi," kata Irto kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/8/2022).
Irto mengatakan, konsumsi LPG 3 Kg saat ini masih berada di sekitar 94% dari total konsumsi LPG nasional dan sisanya 6% pengguna LPG non subsidi. "Iya tidak ada perubahan signifikan. Konsumsi LPG PSO masih di sekitar 94%, sementara LPG NPSO sekitar 6%," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah perlu segera mengimplementasikan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi. Mengingat penyaluran kedua BBM tersebut hingga semester I ini sudah mengalami over kuota.
Adapun untuk BBM jenis solar subsidi hingga Juni penyalurannya telah mencapai 8,3 juta kilo liter (KL). Sedangkan kuota yang ditetapkan pada tahun ini hanya dialokasikan sebesar 14,91 juta KL.
Sementara untuk BBM jenis Pertalite, hingga Juni ini penyalurannya telah mencapai 14,2 juta KL dari target yang dicanangkan pemerintah dan DPR pada tahun ini sebesar 23 juta KL. Artinya jika tidak ada pembatasan pembelian atau penambahan kuota, cukup sulit bagi perusahaan pelat merah tersebut menjaga pasokan yang tersisa.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memberi sinyal bahwa aturan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite akan selesai pada Agustus 2022 ini.
Menurut dia, saat ini pemerintah tengah berupaya merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite. Aturan ini sendiri nantinya akan menjadi dasar kebijakan pembatasan pembelian BBM Pertalite.
"Insya Allah (Agustus). Kita harus kerja cepat ini. Item-item nya sudah ada," kata Arifin saat ditemui di Jakarta Convention Center, Rabu (27/7/2022).
Menurut Arifin upaya pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian BBM jenis Pertalite terus dilakukan. Sehingga penyaluran ke tingkat masyarakat dapat lebih tepat sasaran.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Rp20.000 per Tabung, Segini Harga Sebenarnya LPG 3 Kg