Aturan PPKM Jakarta Terbaru: Siswa Positif Covid, PTM Disetop

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 02/08/2022 07:55 WIB
Foto: Siswa saat mengikuti kegiatan belajar sacara tatap muka di SDN 014 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia, baik itu wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan 39/2022. PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus, sementara luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022 mendatang.


Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menyisipkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 7/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang pembelajaran di masa pandemi.

Inmendagri 38/2022 dan 39/2022 menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Namun, dalam SE 7/2022, dikatakan bahwa penyelenggaraan pembelajaran tatap muka harus memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.

SE tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar paling sedikit tujuh hari apabila terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dalam hal ini terjadi klaster penularan Covid-19 i satuan pendidikan atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5% atau lebih.

Pemerintah daerah sendiri didorong untuk merespon dengan cepat jika mendapatkan informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 lalu melakukan penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Selain itu, pemerintah daerah juga wajib melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, dalam memastikan penerapan protokol kesehatan oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplkasi PeduliLindungi.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan