Kebijakan Pembatasan Beli Pertalite Mundur September?
Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak hingga kini belum selesai. Padahal aturan tersebut ditunggu-tunggu agar kebijakan pembatasan pembelian Pertalite dapat segera diimplementasikan.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman berharap agar revisi perpres dapat segera selesai dengan cepat. Dengan begitu maka upaya untuk pengendalian volume BBM yang kondisinya saat ini sudah over kuota dapat segera dijalankan.
"Kami butuh basis untuk melakukan langkah-langkah antisipasi. Kuota kita meningkat, ini kita perketat, jika mulai September, ini apa? Revisi perpres itu masih perlu sosialisasi," kata Saleh kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (1/8/2022).
Menurut Saleh dalam proses sosialisasi kebijakan baru, setidaknya perlu sosialisasi secara masif dengan melibatkan beberapa pihak. Misalnya seperti keterlibatan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas), pemerintah daerah dan Korlantas agar program registrasi kendaraan di website subsiditepat MyPertamina untuk kendaraan roda empat yang berhak mendapatkan Pertalite dan Solar subsidi dapat lebih cepat.
"Sehingga target yang sudah kita canangkan sebelum September bisa kita capai, sehingga ketika diperlukan bisa siap," ujarnya.
Seperti diketahui, BPH Migas mencatat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite hingga Juli 2022 sudah tembus 15,9 juta kilo liter (KL). Angka tersebut setidaknya telah mencapai 69% dari kuota yang sudah ditetapkan pada tahun ini sebesar 23 juta KL.
Menurut Saleh konsumsi Pertalite pada bulan Juli kurang lebih sama dengan kondisi di bulan Maret. Dimana pada bulan Juli 2022, konsumsi tercatat mencapai di atas 2,5 juta KL.
"Sehingga total konsumsi secara keseluruhan sampai Juli 15,9 juta KL. Ini memang terjadi karena kita tidak memiliki instrumen pengendalian," ujarnya.
Menurut dia, berbeda dengan Solar yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas, untuk Pertalite belum ada instrumen yang mengaturnya. Oleh sebab itu, guna menjaga pasokan tersedia hingga akhir tahun maka masyarakat mampu dihimbau untuk mengkonsumsi BBM non subsidi seperti Pertamax.
Pasalnya, untuk pemberlakuan pembatasan pembelian Pertalite sendiri BPH Migas masih harus menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
(pgr/pgr)