Tak Punya MyPertamina? Ini Syarat-Cara Beli Pertalite Offline

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
06 July 2022 10:30
Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) mewajibkan kendaraan roda empat untuk melakukan pendaftaran kendaraannya di website MyPertamina. Hal itu jika kendaraan tersebut memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi.

Nah, bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki akses untuk ke website MyPertamina dengan tidak memiliki handphone atau komputer di rumahnya?

Tak perlu khawatir, dalam hal ini Pertamina menyiapkan pendaftaran secara offline di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di tempat berlakukan kebijakan pendaftaran. Seperti contoh saat ini berada di 11 kota/kabupaten di 5 Provinsi Indonesia.

Seperti di Kota Bukit Tinggi Kabupaten Agam Kota Padang Panjang Kabupaten Tanah Datar Kota Banjarmasin Kota Bandung Kota Tasikmalaya Kabupaten Ciamis Kota Manado Kota Yogyakarta Kota Sukabumi.

Mengutip situs MyPertamina, syarat dan cara membeli Pertalite secara offline tatkala tidak memiliki handphone (HP) atau laptop untuk mendaftar online.

Anda cukup membawa beberapa dokumen persyaratan ke kantor atau SPBU yang sudah ditunjuk untuk pendaftaran offline. Daftar lokasi atau SPBU yang melayani pendaftaran offline bisa Anda lihat di situs MyPertamina.

Dokumen persyaratan yang wajib dibawa untuk membeli Pertalite dan Solar offline sesuai dengan jenis kendaraannya yakni:

Kendaraan pribadi:

Foto KTP Foto diri

Foto STNK depan dan belakang (dibuka)

Foto KIR Foto kendaraan tampak semuanya

Foto nomor Polisi Kendaraan

Kendaraan komersil barang:

Foto KTP

Foto diri

Foto STNK depan dan belakang (dibuka)

Foto KIR Foto kendaraan tampak semuanya

Foto nomor Polisi Kendaraan

Foto NPWP

Kendaraan komersil penumpang:

Foto KTP

Foto diri

Foto STNK depan dan belakang (dibuka)

Foto KIR

Foto kendaraan tampak semuanya

Foto nomor Polisi Kendaraan

Kendaraan layanan umum:

Foto KTP

Foto diri

Foto STNK depan dan belakang (dibuka)

Foto KIR

Foto kendaraan tampak semuanya

Foto nomor Polisi Kendaraan

Non kendaraan

Foto KTP

Foto diri

Foto surat rekomendasi

Adapun dokumen persyaratan tersebut dibawa dan diserahkan kepada petugas untuk kemudian akan didata sebelum Anda membeli Pertalite dan Solar. Demikian informasi syarat dan cara membeli Pertalite dan Solar jika tidak memiliki akun MyPertamina. Perhatikan baik-baik ketentuan pembelian kedua jenis BBM tersebut agar Anda bisa membeli sesuai kebutuhan.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Mobil di Bawah 1.500 cc yang Masih Boleh Isi Pertalite

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular