Beli Pertalite Akan Dibatasi, Mobil LCGC Wajib Isi Pertamax?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
06 July 2022 09:18
Suasana antrian pengemudi motor untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3/2022) Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dinilai sudah saatnya naik. (CNBC Indonesia/ Muhamaad Sabki)
Foto: SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/ Muhamaad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) tengah merumuskan aturan mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi dan mendorong untuk membeli Pertamax Cc. Saat ini Pertamina sedang menjalankan skema pendaftaran kendaraan melalui website MyPertamina.

Kelak, jika sudah didaftarkan, kendaraan dengan spesifikasi tertentu sesuai dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 akan dilarang membeli Pertalite dan Solar Subsidi. Seperti misalnya yang sedang dibahas adalah kendaraan baik mobil mewah dengan Cubicle Centimeter di atas 2.000 dan motor di atas 2.500 cc.

Lalu bagaimana dengan kendaraan Low Cost Green Car (LCGC)? Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menjawab, bahwa sejatinya mobil tersebut diciptakan untuk mendukung kendaraan yang ramah lingkunga.

Jadi bisa disimpulkan kendaraan LCGC akan dilarang menggunakan Pertalite dan didorong menggunakan Pertamax. "Mobil kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasi kan untuk menggunakan oktan tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu," ungkap Saleh beberapa waktu yang lalu.

Memang, Sejak awal diluncurkan, LCGC direkomendasikan memakai BBM minimal RON 92 atau jenis Pertamax.Hal itu sudah tertuang dalam regulasi di antaranya adalah kapasitas mesin yang berkisar antara 980-1.200 cc untuk mengejar efisiensi 20 kilometer per liter.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (PPKB). Aturan soal BBM minimal untuk LCGC bermesin bensin tertulis pada Pasal 2 ayat 2a.

Sedangkan aturan tentang penggunaan minimal bahan bakar minyak RON 92 juga tertulis dalam Peraturan Direktur Jendral Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi No. 25/IUBTT/PER/7/2013 tentang Petunjuk Teknis PPKB. Ini wajib dipenuhi produsen LCGC agar mendapat fasilitas keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari pemerintah.

Mengutip CNN Indonesia, di satu sisi penggunaan BBM jenis Pertamax untuk produk LCGC disebut ada keuntungannya. LCGC sejenis Agya, Ayla, Brio Satra, Suzuki Karimun Wagon R misalnya.

Contoh pabrikan otomotif Jepang, Toyota. Pabrikan mengklaim Agya telah mengantongi rasio kompresi di atas 10;1, dan membutuhkan bensin dengan RON 92.

Pemanfaatan BBM sesuai rekomendasi pabrikan bertujuan untuk kesempurnaan proses pembakaran di dalam ruang bakar mesin. Seperti diketahui, mesin mobil zaman now memiliki rasio kompresi yang tinggi.

Sedangkan BBM dengan nilai oktan yang lebih rendah memiliki sifat mudah terbakar, sehingga jika dipakai pada mesin modern Toyota malah akan terbakar sendiri sebelum busi memercikkan api sesuai siklus kerja mesin alias knocking. Efeknya beragam mulai dari penggunaan BBM yang tak efisien, mobil kehilangan performa sampai pada gangguan mesin seperti knocking.

Dan bila dibiarkan menggunakan BBM yang tak sesuai rekomendasi, dalam jangka panjang mesin lebih cepat kelelahan, sehingga mempercepat proses kerusakan komponen dalam mesin.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Punya MyPertamina? Ini Syarat-Cara Beli Pertalite Offline

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular