Marak Tambang Tanpa Izin (PETI), Ini Sikap Kementerian ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan terus mengawasi proses kegiatan penambangan di Indonesia. Pasalnya terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI yang tersebar di Indonesia.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria menjelaskan jika berbicara mengenai good mining practice, maka suatu perusahaan tambang harus menerapkan sistem pertambangan yang mengikuti aturan dengan baik. Adapun untuk mengawasi hal itu, Kementerian ESDM sendiri telah menugaskan inspektur tambang.
"Kita sudah punya sekitar 700 lebih yang tersebar di Indonesia untuk tadi mengawal penerapan kaidah pertambangan yang baik pada pemegang izin usaha pertambangan artinya pada perusahaan legal," kata Lana dalam Mining For Better Tomorrow CNBC Indonesia, Kamis (28/7/2022).
Namun demikian, persoalannya hampir seluruh di wilayah Indonesia banyak kegiatan penambangan ilegal. Artinya yang tidak mempunyai izin justru merongrong area tambang milik perusahaan berizin. Sementara inspektur tambang tidak mempunyai wewenang untuk mengawasi kegiatan tambang ilegal.
"Itu bukan kewenangan dari inspektur tambang oleh karenanya kami berkoordinasi dengan Polda dan Polres setempat," katanya.
Ditambah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian ESDM jumlahnya terbatas. Sehingga tidak bisa mengakomodir persoalan penambangan ilegal.
"Oleh karenanya, kita dalam rangka sedang mengkaji apakah ke depan dibutuhkan Direktorat baru penegakan hukum. Sehingga kita bisa merekrut di dalam Direktorat itu seperti TPN yang fokus melakukan pengawasan," katanya.
(pgr/pgr)