Tak Mau Kasus ACT Berulang, Begini Jurus Mensos Risma

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 28/07/2022 16:10 WIB
Foto: BPK dan Kemensos (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini angkat bicara mengenai kasus diduga penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dia mengaku sebenarnya  sudah mencium adanya kejanggalan.

"Sebetulnya saya dari awal jadi menteri saya sudah ingatkan dia (ACT), sudah saya buatkan surat peringatan ke dia, karena saat itu kan ada sumbangan ke luar negeri dia saya tegur. mekanisme pengawasan kita masih lemah," kata Risma kepada wartawan di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (28/7/2022).

Untuk itu, dia menambahkan, Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mempersiapkan langkah pengawasan ketat terhadap lembaga filantropi. Dengan membentuk satuan tugas pengawas lembaga filantropi yang juga akan melibatkan Interpol.


"Nanti seluruhnya (lembaga filantropi akan disisir)," kata mantan Walikota Surabaya ini.

Menurutnya alat pengawasan lembaga filantropi seperti Satgas saat ini penting dibentuk untuk jumlah lembaga yang sangat banyak.

Sementara itu, dia menegaskan, telah mencabut iizin Pengumpulan Uang dan Barang Aksi Cepat Tanggap (ACT). Risma menjelaskan saat ini ACT tidak akan bisa menyalurkan dana lagi meski sudah ada yang terkumpul.

"Ndak sudah kita setop. Ya nanti kita ketemu setelah APH memutuskan seperti apa, seperti apa pemeriksaan sudah selesai nanti baru kita rundingkan," katanya.

Menurut Risma dana yang sudah terkumpul itu tidak bisa disalurkan karena kasus ini masih dalam proses pemeriksaan.

"Nanti kalau kita salurkan takutnya nanti kan menghilangkan barang bukti. Jadi ya ndak dulu, kita setop dulu sampai APH katakan bukti-bukti sudah cukup," katanya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gerak Cepat RI Dorong Kesepakatan CoC Demi Atasi Sengketa LCS