NIK ASN Penerima Bansos Dibekukan, Uang Mulai Dikembalikan
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan ada temuan tidak tepat sasaran dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) meski saat ini sudah ditangani oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Apa saja temuannya?
Temuan Badan Pengawas Keuangan RI (BPK) menunjukkan, ada sejumlah temuan penyaluran bansos yang salah sasaran. Bahkan ada juga penyaluran yang masuk ke kantor para abdi negara atau aparatur sipil negara (ASN). Sampai ini, dilaporkan sudah ada ASN yang mengembalikan dana bansos itu kepada negara.
"Ada data yang tidak sesuai, kemudian ada sejumlah PNS/ASN yang menerima bansos dan itu langsung sama Kemensos dibekukan NIK-nya," kata Achsanul kepada wartawan di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (28/7/2022).
Selain itu ada juga sejumlah pengurus perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang juga menerima bansos.
"Artinya orang mampu kita cek di AHU orangnya ada dan langsung kita temukan dan laporkan bu Menteri. NIK langsung kita berikan sehingga tahun depan mereka tidak akan mungkin menerima lagi. Ini respon cepat," kata Achsanul.
Menteri Sosial Tri Rismaharini, juga menegaskan NIK bagi ASN dan pengurus perusahaan yang menerima bansos sudah dicoret sebagai penerima. Selain itu sudah banyak ASN, yang sudah mengembalikan kepada negara.
"Sekarang kita coret, yang 2021 even Januari-April itu memang belum sepenuhnya selesai. Bahkan mereka sudah banyak yang setor balik ke rekening negara," kata Risma.
Dari data Kementerian Sosial sampai saat ini jumlah pengembalian bansos yang disalurkan oleh ASN dan pendamping sudah disetor ke kas negara senilai Rp 109.190.000 orang dari 64 orang, untuk pendamping 126 orang senilai Rp 202.975.000. Sampai sekarang juga masih dimonitor perkembangan penyetorannya.
Pada November 2021 lalu, Mantan Walikota Surabaya ini sempat mengumumkan ada 31.624 ASN yang aktif terdaftar sebagai penerima bansos. Bahkan 28.965 abdi negara masih aktif menjabat, dan sisanya sebagai pensiunan.
(dce)