Arsip Penanganan Covid-19 RI Bakal Jadi 'Harta Karun' Baru
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) telah memprakarsai pelindungan dan penyelamatan arsip dalam penanganan Covid-19.
Hal ini dilakukan agar upaya pemerintah selama menangani Covid-19 yang telah dijalani dalam dua tahun terakhir, dapat terekam dan terjaga dengan baik. Upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah akan menjadi sejarah dan seperti 'harta karun' yang tidak ternilai harganya.
"Rekaman kebijakan dan kegiatan tersebut tentunya penting untuk dilestarikan. Selain sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah selama masa pandemi Covid-19, juga sebagai media pembelajaran dan sumber pengetahuan bagi generasi yang akan datang," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam keterangan resmi, Rabu (27/7/2022).
Rini mengatakan inisiatif tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB 62/2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah.
Inisiatif ini perlu didukung karena berbagai hal telah dilakukan pemerintah dalam menyeimbangkan penanganan pandemi Covid-19, baik dari segi kesehatan maupun segi ekonomi.
Menurut Rini, pandemi Covid-19 menjadi salah satu bencana non-alam yang melanda hampir seluruh negara di penjuru dunia. Dalam dua minggu terakhir, secara global juga terjadi kenaikan kasus Covid-19.
"Pandemi Covid-19 juga mendorong pemerintah terus melakukan inovasi dan terobosan dalam penyusunan kebijakan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat," kata Rini.
Kepala ANRI Imam Gunarto menyampaikan sampai saat ini arsip penanganan Covid-19 yang telah diterima ANRI kurang lebih sebanyak 6.900 arsip analog dan 2.400 arsip digital. Penyerahan arsip penanganan Covid-19 ini harus dilakukan setelah dua tahun pandemi.
"Namun jika arsip sudah siap, serahkan saja pada ANRI. Insyaallah ANRI bisa mengelola dengan baik," kata Imam.
Imam mengatakan arsip penanganan Covid-19 akan dibutuhkan di masa datang. Arsip penanganan bencana pandemi ini nantinya akan disebarluaskan pada masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan literasi kebencanaan pandemi Covid-19 yang lebih baik.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari mendukung seluruh upaya penangananan pandemi Covid-19 untuk didokumentasikan sesuai SE Menteri PANRB No. 62/2022.
Penyelamatan arsip penanganan Covid-19 dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga menjamin ketersediaan arsip bagi generasi yang akan datang sebagai warisan dokumenter yang bermanfaat untuk manajemen risiko.
"Arsip ini juga untuk memberikan perspektif historis mengenai upaya pemerintah maupun warga negara dalam penanganan pandemi Covid-19," jelas Kirana.
(cha/cha)