
Siap-Siap! 'Kiamat' Biaya Ongkir, Harga Melonjak

Jakarta, CNBC Indonesia - Ongkos penunjang biaya logistik seperti bahan bakar, tol hingga tarif penerbangan mengalami peningkatan. Sehingga pengusaha pengiriman barang diimbau untuk menaikkan tarif jasa minimal 10%.
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) sudah bersurat kepada anggotanya, untuk menaikkan tarif jasa minimal 10%, melihat ada dorongan eksternal seperti meningkatnya beban ongkos logistik.
"Mengimbau kepada anggota untuk melakukan penyesuaian atau kenaikan harga minimal 10%," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) Mohammad Feriadi, melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/7/2022).
Asperindo juga mengimbau anggotanya untuk melakukan efisiensi melalui digitalisasi, seperti berita acara serah terima barang yang selama ini harus diberikan secara fisik ke kantor asal, untuk digantikan dengan tanda tangan penerima secara digital.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Asperindo Trian Yuserma menjelaskan dinamika eksternal yang terjadi tidak hanya tarif pesawat, namun harga bahan bakar, tol, upah, yang mempengaruhi seluruh proses rantai transportasi.
Dia juga menjelaskan imbauan kenaikan harga ini sudah diberikan kepada seluruh anggota Asperindo. Termasuk upaya digitalisasi serah terima acara untuk memangkas proses yang repetitif.
"Sudah menulis surat ke anggota atas dua imbauan ini," katanya kepada CNBC Indonesia.
Trian menjelaskan penyesuaian harga itu bisa dilakukan setiap anggota dengan rentang kenaikan minimal 10%. Meski sampai saat ini anggotanya belum ada yang melaporkan telah menaikkan harga tarif jasa pengiriman barang.
"Kita sudah berapa tahun nggak naik jauh sebelum pandemi. dari instruksi yang diberikan juga belum ada yang menaikkan harga. namun situasinya saat ini turbulensi luar biasa, jadi kita serahkan kepada masing-masing anggota," katanya.
Asperindo juga mengimbau anggotanya untuk melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa ketika menaikkan harga. Terutama pengguna jasa instansi yang bersistem kontrak.
"Para anggota itu pun harus mengimbau ke pelanggan, terutama yang misalnya kontrak dengan sebuah bank. misal kontrak sampai 2 tahun kita kasih surat imbauan untuk membuka ruang renegosiasi untuk ke depan," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]