
Wuih! PNS Indonesia Bakal Boleh Kerja Part Time

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah mengembangkan sistem kerja untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil berbasis flexible working arrangement alias pengaturan kerja yang fleksibel.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan skenario pengaturan kerja yang fleksibel, terdiri dari berbagai aspek kinerja. Di antaranya ASN/PNS bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Selain skenario bekerja dari mana saja, dalam pengaturan kerja yang fleksibel juga ada beberapa skenario. Mulai dari bekerja paruh waktu (part time) hingga Job Shares.
"Bentuk flexible working arrangement perlu kita atur. Misalnya part time working, boleh tidak menyelesaikan pekerjaan setengah hari, apakah itu dianggap bekerja atau tidak. Itu belum ada aturannya," jelas Bima dalam Rakornas Kepegawaian 2022 yang ditayangkan secara virtual, dikutip Jumat (22/7/2022).
Skenario aturan lainnya yang sedang dipertimbangkan oleh BKN yakni membagi pekerjaan dengan tim kerja dengan benefit dan kontribusi yang juga diatur.
"Saya sedang tidak ada waktu dan bisa tidak pekerjaan saya ini dikerjakan yang lain. Ini perhitungan kinerjanya ke siapa? Apakah boleh dilakukan seperti itu? Itu juga belum ada aturannya," kata Bima mencontohkan.
Kemudian ada lagi skenario lainnya yakni Variable Hours, Compressed hours, Sabbatical/Career breaks, Staggered start/End times, Dual roles, dan Flexible Benefits.
"Flexible benefit. Saya gak masuk hari ini, kamu handle pekerjaan saya. Jadi, ketika kamu tidak masuk minggu depan, saya bisa handle pekerjaan kami, itu boleh tidak? Itu yang harus banyak kita atur dalam flexible working arrangement," kata Bima melanjutkan.
Penerapan flexible working arrangement, diklaim Bima telah dilakukan di banyak negara. Dengan adanya flexible working arrangement ini, diharapkan birokrasi di Indonesia bisa menerapkan digital governance secara masif dan bisa meraih world class bureaucracy ke depannya.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Honorer Disulap Jadi PNS Part Time, PHK Massal Batal