Tombol Pembatasan Pertalite di Tangan Jokowi, Kapan Dipencet?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
21 July 2022 13:55
Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan keputusan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite masih menanti lampu hijau dari Presiden Joko Widodo. Terutama setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite rampung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan revisi aturan pembelian BBM Subsidi merupakan upaya pemerintah untuk memetakan konsumen yang berhak menenggak BBM jenis Pertalite. Adapun, dalam revisi Perpres 191/2014, pemerintah fokus agar penyaluran BBM subsidi dinikmati oleh konsumen yang berhak.

"Jadi intinya direvisi itu ya memang untuk yang berhak perlu disesuaikan dengan kebutuhan. Nanti kalau demandnya naik? Sekarang kan juga baru mulai bergerak, jadi masih menuju kepada saat sebelum terjadi krisis pandemi Covid-19," kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (20/7/2022).

Seperti diketahui, pemerintah hingga kini belum menerapkan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi. Padahal, tanpa pengendalian ekstra, kuota untuk kedua jenis BBM tersebut akan jebol pada tahun ini.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis penugasan dan subsidi akan berlaku setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite rampung.

"Tunggu Perpres selesai, kita sudah kaji cukup panjang tapi kita gak berani (sampaikan)," kata dia Gedung Kementerian ESDM, Rabu (20/7/2022).

Menurut Tutuka, perihal BBM dimana-mana merupakan isu yang cukup sensitif, sehingga perlu kehati-hatian dalam memutuskan suatu kebijakan. Namun yang pasti pihaknya akan terus memonitor terkait kondisi penyaluran BBM di lapangan.

BPH Migas sebelumnya menyatakan bakal berupaya melakukan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan Solar subsidi. Apalagi jika sampai pada tahun ini tidak ada penambahan kuota untuk kedua produk BBM tersebut.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan pihaknya saat ini tengah menghitung berapa potensi penghematannya jika pembatasan pembelian Pertalite maupun Solar diberlakukan.

"Saat ini lagi dihitung berapa penghematannya jika diterapkan 1 Agustus atau 1 September," ujar Saleh kepada CNBC Indonesia, Senin (11/7/2022).

Menurut Saleh jika konsumsi Pertalite pada tahun ini mengalami kenaikan sebesar 10% saja, maka hingga akhir tahun konsumsinya diperkirakan akan tembus 25 juta kilo liter (kl). Sementara, jika konsumsinya naik sebesar 20%, maka hingga akhir tahun konsumsinya diproyeksi mencapai 28 juta kl. "Untuk tidak jebol, pengaturan yang diperketat," kata dia.

Sementara, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI beberapa waktu lalu menyatakan tidak memberikan rekomendasi penambahan kuota Pertalite dan Solar untuk tahun ini.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah memastikan tidak akan ada tambahan alokasi kuota untuk Pertalite maupun Solar. Alih-alih ingin memberikan tambahan, Said menyarankan agar Pertamina dapat melakukan pembatasan dengan program yang saat ini sedang berjalan.

"Tidak ada penambahan kuota dan banggar memberikan kesempatan bagi Pertamina membangun sistem baik lewat MyPertamina atau dengan sidik jari karena barang subsidi adalah barang yang diperuntukkan 40% masyarakat bawah," kata Said kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/7/2022).

Saat ini, Pertamina sendiri memang masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai pengguna BBM Pertalite maupun Solar subsidi. Pertamina sudah membuka pendaftaran kendaraan di MyPertamina untuk 50 kota/kabupaten.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Daftar Mobil yang 'Haram' Nenggak Pertalite, Punya Anda?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular