Data NIK & NPWP Beda, Ini yang Harus Dilakukan Wajib Pajak!

MAIKEL JEFRIANDO, CNBC Indonesia
Kamis, 21/07/2022 12:30 WIB
Foto: Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Mulai Melaporkan SPT Tahunannya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi telah memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun banyak wajib pajak ternyata memiliki data yang berbeda antara NIK maupun NPWP. Seperti yang dialami oleh Fran (karyawan swasta berusia 35 tahun).


Kepada CNBC Indonesia, Fran bercerita kalau dirinya sudah berganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak tiga kali. Status yang tertera juga masih lajang, berbeda dengan saat ini sudah memiliki istri dan 1 anak.

Fran pun bingung, apakah bisa menggunakan NIK saat mengakses laman pajak.go.id.

Foto: Pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai amanat UU HPP. (Tangkapan layar)
Pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai amanat UU HPP. (Tangkapan layar)

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak meminta wajib pajak tidak perlu khawatir bila alami persoalan yang sama.

Kini walaupun secara resmi NIK sebagai pengganti NPWP diterapkan, namun ada proses transisi hingga Desember 2023. Sehingga NPWP lama masih bisa digunakan.

Terkait pemadanan data, Ditjen Pajak akan menyampaikan permintaan klarifikasi terhadap wajib pajak. Baik melalui DJP online, email, kring pajak dan atau saluran lain.

"Bagi WP OP Penduduk yang terdapat perbedaan data pada NIK dan NPWP saat DJP melakukan pemadanan data, sesuai dengan Pasal 4(1) PMK-112/2022 maka DJP akan menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Wajib Pajak," jawab Neil kepada CNBC Indonesia.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Alasan DJP Minta Akses NIK Untuk Payment ID