
Belum Bisa Gunakan NIK Saat Akses pajak.go.id, Apa Solusinya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akhirnya menjadi kenyataan. Hanya saja ini belum berlaku kepada semua wajib pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyatakan baru ada 19 juta NIK yang terintegrasi. Kini DJP terus berupaya melakukan sinkronisasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan," ujarnya dikutip Kamis (21/7/2022).
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak menambahkan, masyarakat yang belum dapat menggunakan NIK saat mengakses laman pajak.go.id, maka bisa gunakan NPWP lama.
"WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP masih dapat menggunakannya pada saat login di aplikasi DJPOnline di laman pajak.go.id," jelasnya kepada CNBC Indonesia.
![]() Pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai amanat UU HPP. (Tangkapan layar) |
NPWP format baru ini resmi berlaku pada 14 Juli 2022. Akan tetapi, dikarenakan belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP format baru, maka format lama masih akan diberlakukan hingga akhir Desember 2023.
Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP format baru.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! 53 Juta WP Sudah Ganti NPWP dengan NIK, Kamu Gimana?