Menkeu Sampaikan RUU P2 APBN TA 2021 di Rapat Paripurna DPR
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) APBN Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPR. Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, RUU P2 APBN tersebut disampaikan dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
"BPK memberikan penilaian terbaik atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2021, yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, atas semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan," jelas Sri Mulyani dikutip dari siaran pers, Kamis (30/6/2022).
Menurut dia, kebijakan APBN selama 2021 disusun berdasarkan prinsip fleksibel dan responsif. Sebab, APBN TA 2021 tersebut masih harus bekerja keras, khususnya dalam menangani gelombang varian Delta yang muncul pada akhir Juni hingga Agustus 2021.
Dampaknya, pemerintah menaikkan alokasi Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) menjadi Rp744,8 triliun atau meningkat 7,1% dibanding tahun 2020 sebesar Rp695,2 triliun.
"Peningkatan alokasi ini merupakan bagian dari respon APBN untuk mengurangi tekanan yang terjadi pada masyarakat dan dunia usaha," ujar Sri Mulyani.
Adapun dampak positif dari kebijakan APBN TA 2021 tersebut tercermin dari berbagai indikator kesejahteraan, yaitu tingkat pengangguran terbuka menurun dari 7,07% menjadi 6,49% dan tingkat rasio gini menurun dari 0,385 menjadi 0,381
Kemudian angka kemiskinan menurun dari 10,19% menjadi 9,71% dan Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari 71,94 menjadi 72,29.
"Karena itu, rasa terima kasih juga kami sampaikan kepada DPR dan BPK yang telah banyak memberikan masukan dan rekomendasi yang bermanfaat untuk perbaikan tata kelola dan sistem pemerintahan, kemarin, dan di masa yang akan datang," ujar Sri Mulyani.
(rah/rah)