Bisnis Konser Bangkit, Booster Vaksin Melejit

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 July 2022 12:10
Pengunjung mall mengantri untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga covid-19 di mall Bale Kota Tangerang, Banten, Selasa 19/07. Pemerintah resmi memberlakukan wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk mal atau area publik lainnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pengunjung mall mengantri untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga covid-19 di mall Bale Kota Tangerang, Banten, Selasa 19/07. Pemerintah resmi memberlakukan wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk mal atau area publik lainnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri event sudah kembali berjalan, setiap pekan hampir selalu ada kegiatan utamanya konser musik di berbagai kota di Indonesia seperti konser musik. Namun, untuk bisa hadir, penonton wajib mendapatkan vaksin booster dan berdampak pada antusias vaksin booster.

Ketua Industri Event Indonesia (Ivendo) Mulkan Kamaludin pun menilai booster menjadi cara tepat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, termasuk di lokasi event.

"Ada jalan tengah solusi dari sisi perputaran bisnis dan sisi concern terhadap kesehatan, event tetap jalan dengan prokes, sehingga bisa dikendalikan. Apalagi sekarang teman-teman pelaku usaha memahami gimana cara handle dari prokes dan nakes, punya pengalaman sehingga kekhawatiran itu nggak seperti tahun-tahun lalu 2020 2021 sekarang sudah tahu apa yang harus dilakukan. Termasuk booster dari sisi vaksin," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/7/22).

Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepeda warga saat pelaksanaan vaksinasi massal di Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (18/7/2022). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat vaksinasi booster untuk masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum seperti sektor perkantoran, mal hingga tempat pariwisata di Jakarta. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)Foto: Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepeda warga saat pelaksanaan vaksinasi massal di Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (18/7/2022). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat vaksinasi booster untuk masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum seperti sektor perkantoran, mal hingga tempat pariwisata di Jakarta. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
 (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Makin banyaknya persyaratan dalam acara membuat penyelenggara perlu merogoh kocek lebih dalam, hal ini demi memastikan protokol kesehatan bisa berjalan dengan baik.

"Antara 3-5% dari total biaya, tergantung kapasitas. Kalau lebih besar hanya 3%, kalau kapasitas kecil, naik persentase biaya mungkin 5% prokes itu," sebut Mulkan.

Artinya, ketika biaya event keseluruhan mencapai Rp 1 miliar, maka biaya untuk mendukung prokes mencapai Rp 30-50 juta, termasuk memastikan pengunjung yang datang telah mendapat vaksin booster.

Saat ini kelompok usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan status vaksinasi dosis ketiga (booster) sebelum menghadiri kegiatan berskala besar.

Kegiatan skala besar yang dimaksud adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional maupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu dan lokasi yang sama.

Hal ini diatur secara jelas dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 20/2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berbagai instansi pun melaksanakan vaksin booster, termasuk pelaksanaan vaksinasi massal di Kota Kasablanka dan pusat perbelanjaan lainnya. Sentra vaksin lain pun dipenuhi oleh masyarakat.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hot News: Vaksin Dosis 4 Penting? Hingga Disrupsi Teknologi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular