Heboh RI 'Larang' Pengiriman TKI ke Malaysia, Gajinya Berapa?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
20 July 2022 09:00
Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri menjadi salah satu kelompok paling rentan masuk di lingkaran pandemi Covid-19. Para pekerja migran sebelumnya sudah melalui serangkaian prosedur prokol kesehatan serta terkonfirmasi negatif covid-19. Setibanya di Indonesia mereka pun harus mengikuti prosedur yang ada di bagian kedatangan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 63 pekerja migran dibawa ke RSD. Wisma Atlet, Kemayoran untuk menjalani karantina selama delapan hari. Setelah itu mereka dapat pulang ke daerah asalnya masing-masing. Para pekerja migran berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTB, Sumut, Lampung dan Bali.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk membekukan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Keputusan tersebut diambil setelah negeri Jiran dianggap tidak menghormati nota kesepahaman yang diteken kedua negara.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan ada bukti kuat bahwa Malaysia menerapkan sistem di luar kesepakatan bersama oleh kedua negara yakni system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

SMO telah membuat posisi pekerja migran Indonesia menjadi rentan tereksploitasi karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, sistem itu juga tidak melaiui tahap pemberangkatan yang benar.

Terlepas dari itu, sampai saat ini masih ada sejumlah pekerja migran yang tetap ingin bekerja di Malaysia karena iming-iming penghasilan yang lebih besar ketimbang di dalam negeri, apalagi jika dibandingkan di Indonesia.

Lantas, berapa besaran gaji TKI di Malaysia saat ini?

Sebagai informasi, gaji pekerja migran di Malaysia cukup bervariasi karena tidak semua pekerja ditempatkan pada satu tempat kerja. Ada beberapa yang menjadi pekerja pabrik, ada pula yang menjadi asisten rumah tangga.

Untuk profesi asisten rumah tangga, pekerja bisa mendapatkan gaji sekitar RM 1.200 atau setara Rp 4 juta per bulan tanpa potongan apa pun.

Sementara bagi TKI yang bekerja di sektor industri, akan mendapatkan gaji yang dihitung per jam. Adapun minimal gaji TKI untuk sektor industri manufaktur sebesar RM 3.429 atau sekitar Rp 12 juta.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beda dengan RI, Thailand Ekspor Pekerja Terampil ke Arab

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular