Penyakit Mulut dan Kuku

Mirip Tangani Covid, Aturan Cegah Hewan PMK Ada Tes PCR

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
19 July 2022 21:45
Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang dengan menggunakan pakaian alat pelindung diri melakukan pengecekan kesehatan sapi yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di area Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten, Rabu (15/6/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang dengan menggunakan pakaian alat pelindung diri melakukan pengecekan kesehatan sapi yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di area Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten, Rabu (15/6/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan edaran baru untuk meminimalisir penyebaran virus. Dengan cara pengendalian lalu lintas hewan ternak.

Hal ini tertuang pada SE Satgas PMK Nomor 4 Tahun 2022 yang mulai berlaku efektif mulai 19 Juli 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.

Dimana maksud edaran ini untuk menerapkan pembatasan lalu lintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku dan produk hewan rentan penyakit PMK. Untuk mengendalikan penyebaran virus.

Adapun ruang lingkupnya mulai dari status zonasi daerah, pengendalian lalu lintas, pintu lalu lintas, ketentuan umum lalu lintas, protokol lalu lintas, protokol lalu lintas produk segar, protokol lalu lintas produk olahan, hingga pemantauan, pengendalian dan evaluasi.

Dalam SE ini nantinya akan ditetapkan status zonasi pulau mengikuti zonasi kabupaten/kota. Juga menetapkan ketentuan hewan rentan PMK dengan sejumlah persyaratan. seperti :

- Menunjukkan hasil negatif lab bebas PMK melalui pooling test dari sampel 1 ekor tiap kandang dengan metode RT -PCR atau ELISA NSP maksimal 1 minggu sebelum keberangkatan.

- Hewan ternak juga harus punya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau surat veteriner yang diterbitkan sebelum keberangkatan dan memiliki riwayat kesehatan hewan.

- Menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, tindakan pengamanan biosecurity ketat pada alat transportasi, barang, petugas, dan peternak sebelum keberangkatan sampai tujuan.

Begitu juga pada produk hewan rentan PMK, harus menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan pengamanan biosecurity pada alat transportasi petugas dan lainnya, juga evaluasi kelayakan kemasan saat pada entry point.

Adapun pintu masuk dan keluar hewan dan produk rentan PMK juga ditetapkan pada seluruh pelabuhan, bandara yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk lalu lintas antar pulau luar atau dalam negeri.

Sementara protokol lalu lintas hewan juga diatur dimana pada dasarnya dilarang dilalulintaskan hewan rentan PMK antara pulau yang berasal dari zona kuning dan merah menuju zona hijau maupun sebaliknya.

Selain itu lalu lintas hewan rentan PMK dalam negeri juga diwajibkan untuk melakukan karantina selama 14 hari sebelum perjalanan di instalasi karantina hewan atau peternakan. Hal yang sama juga diberlakukan pada hewan rentan PMK dari luar negeri.

Hewan Rentan PMK juga diwajibkan untuk melakukan deteksi gejala virus PMK pada masa karantina mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku yang berlaku.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Musim Kemarau, Jokowi Tiba-tiba Minta Lockdown! Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular