Bos Properti Bingung, Kenaikan Harga Rumah Subsidi 'Gantung'

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 19/07/2022 19:21 WIB
Foto: Suasana proyek pembangunan perumahan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). Harga hunian rumah hunian masih menunjukkan kenaikan pada kuartal IV-2020 namun laju kenaikan melambat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana kenaikan harga rumah subsidi kian menggantung. Kalangan pengembang masih menunggu payung hukum yang jelas mengenai regulasinya. Namun, hingga kini masih belum ada aturan final mengenai kenaikan harganya.

"Saya nggak tahu sebabnya, kapan hari mereka ngomong Juni harmonisasi Kumham, katanya sudah selesai, sekarang masih menunggu, nggak tahu menunggu apa," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida kepada CNBC Indonesia, Selasa (19/7/22).

Dari sosialisasi kenaikan rumah subsidi yang dari Kementerian PUPR, diperkirakan kenaikannya paling tidak mencapai 7%. Rencana peningkatan harga rumah subsidi ini lantaran kian mahalnya harga material bangunan, seperti besi baja, semen, aluminium dan lainnya.


"Ganti harga dinaikkan karena sudah 3 tahun nggak naik. Sepakat di 7% dengan PPN. Sampai hari ini Kemenkeu nggak rilis karena mereka berkepentingan pada PPN DTP rumah sederhana bersubsidi," ujar Totok.

Akibatnya, Totok mengungkapkan Sebagian pengembang tidak bisa melanjutkan proyek pengerjaan karena terbatasnya dana. Jika dilanjutkan maka bisa semakin rugi karena kenaikan harga belum resmi ditetapkan. Akibatnya, realisasi pembangunan rumah pun menjadi lambat.

"Kalau harga mepet gini, 3 tahun nggak naik dengan kondisi yang ada. Akhirnya orang nggak bisa realisasi," sebut Totok.

Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR R Haryo Bekti Martoyoedo juga membenarkan tahun ini pihaknya tengah berusaha menaikkan harga atas batas rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurut dia ada beberapa hal yang harus dibahas dalam ranah Kementerian Keuangan. Dimana untuk penyesuaian harga rumah tapak dan satuan harga rumah susun untuk MBR diusulkan untuk dibebaskan juga dari PPN.

"Jadi kami ingin mendapatkan juga MBR selain subsidi pemerintah melalui FLPP dan BP2BT juga bebas dari PPN. Ini ranahnya di Kemenkeu dan sudah kami sampaikan," katanya pada April lalu dalam Property Point CNBC Indonesia.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menteri Ara : Sektor Perumahan Tak Butuh Utang Luar Negeri