
Terbaru! 19 Juta Orang RI Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi masyarakat sudah bisa mengakses situs DJP menggunakan NIK.
Penerapan ini langsung dicobakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022, Selasa (19/7/2022)
"Implementasi nomer induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak dalam transaksi pelayanan yang ada di DJP," ungkap suryo.
"Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomer NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di k/l dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa," paparnya.
![]() Sri Mulyani dalam acara perayaan hari pajak. (Tangkapan layar Youtube Direktorat Jenderal Pajak) |
Suryo menyampaikan, proses integrasi data memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hingga saat ini sudah ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan.
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemandanan dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan," pungkasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lengkap! Fakta Seputar NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP