
Aturan Jokowi: Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menjadikan kekayaan intelektual para pelaku ekonomi kreatif nasional sebagai salah satu jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif yang diteken Jokowi pada 12 Juli, seperti dikutip Selasa (19/7/2022).
"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif," tulis Pasal 4 ayat (1) aturan tersebut.
Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.
Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
"Optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang," tulis pasal 5 aturan tersebut.
Adapun kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, atau yang sudah dikelola baik secara sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Objek jaminan utang pun dilaksanakan dalam tiga bentuk. Pertama, jaminan fidusia atau pengalihan hak milik suatu benda atas kekayaan intelektual. Kedua, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif atau surat perintah yang diterima pelaku ekonomi kreatif.
Terakhir, hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. Hak tagih yang dimaksud adalah hak tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu atau alat musik untuk penggunaan secara komersil.
Aturan ini juga mengatur pengembangan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan berupa layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Makhluk' Ini Bebas Seliweran Selama Pandemi, Tak Bawa Virus!
