
Tempat Vaksin Booster Diserbu Warga, Ada Apa?
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat vaksinasi booster untuk masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum.

Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepeda warga saat pelaksanaan vaksinasi massal di Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (18/7/2022). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat vaksinasi booster untuk masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum seperti sektor perkantoran, mal hingga tempat pariwisata di Jakarta. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Selain itu vaksin booster atau dosis ketiga juga ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat perjalanan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Aturan terbaru ini mewajibkan pelaku perjalanan yang belum divaksinasi COVID-19 ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Ketentuan ini diberlakukan bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Sedangkan mereka yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster dibebaskan dari syarat hasil tes negatif COVID-19. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Pantauan di sentra vaksinasi Kota Kasablanka, warga rela mengantre dengan tertib untuk mendapatkan vaksin. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Saat akan memasuki area vaksinasi, petugas memeriksa syarat untuk mengikuti vaksin lalu mengantre ke meja pendaftaran, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum mendapatkan vaksin tersebut. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)