Ingat! Hari Ini Syarat Baru Penumpang Kereta Mulai Berlaku

News - Romys Binekasri, CNBC Indonesia
17 July 2022 10:15
Sejumlah penumpang kereta KRL melakukan scan PeduliLindungi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru merespons kenaikan kasus COVID-19. Aturan-aturan perjalanan terbaru bakal mulai berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Sejumlah penumpang kereta KRL melakukan scan PeduliLindungi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru merespons kenaikan kasus COVID-19. Aturan-aturan perjalanan terbaru bakal mulai berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan, untuk menumpang perjalanan kereta jarak jauh, termasuk untuk yang akan berangkat dari area Jakarta wajib vaksin booster. Jika belum, dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Aturan tersebut berlaku mulai hari ini untuk penumpang dengan usia di atas 17 tahun, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, di area KAI Daop 1 Jakarta juga menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir dengan jam operasional mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB dan Stasiun Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

"Masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP. Adapun layanan antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen memiliki tarif Rp 35.000,- dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1x24 jam," ujarnya dalam keterangannya, dikutip Minggu ( 17/6/2022).

Jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun memiliki hasil positif, penumpang tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai. Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas.

Bagi calon penumpang yang akan melakukan tesĀ antigen di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan kereta, disarankan agar dapat mengatur waktu keberangkatan menuju stasiun untuk menghindari risiko tertinggal kereta, mengingat proses test antigen membutuhkan waktu.

"Selain layanan antigen, Stasiun Gambir dan Pasar Senen juga menyediakan layanan vaksin gratis dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB," ungkapnya.

Daop 1 Jakarta mengimbau kembali pada seluruh calon penumpang kereta khususnya yang berangkat pada tanggal 17 Juli 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Syarat penumpang kereta per 17 Juli 2022

Adapun persyaratan lengkap perjalanan jauh dan lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022 :

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama.

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

9,8 Juta Dosis Vaksinasi Booster Sudah Disuntikkan di RI


(dem)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading